Bandung (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi dana klaim Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan oleh pejabat RSUD Lembang segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Kepala Seksi Penegakan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Abdul Muis mengatakan berkas kasus tersebut telah lengkap dan sudah dilimpahkan oleh penyidik ke PN Bandung.
”Sudah Kamis siang sekitar pukul 14.00 WIB, yang melimpahkan dari penyidik kejati,” kata Abdul Muis, di Bandung.
Sebelumnya, kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat. Namun saat persidangan nanti, kata Abdul, perkara tersebut akan dikawal oleh jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejati Jawa Barat.
Panitera Muda (Panmud) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung Yuniar Rohmatulloh mengatakan berkas kasus tersebut kini telah didaftarkan oleh pihaknya untuk segera menentukan nomor perkara.
Kemudian setelah nomor perkaranya terdaftar, kata dia, pihaknya akan segera menentukan siapa majelis hakim yang memimpin persidangan serta jadwal dimulai persidangan.
"Jika majelis sudah ditunjuk kemungkinan pekan depan jadwal sidangnya keluar," kata Yuniar.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat mengungkap kasus korupsi dana klaim BPJS Kesehatan sebesar Rp7,7 miliar yang dilakukan oleh Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) RSUD Lembang, dr Onnie Habie dan bendaharanya yakni Meta Susanti.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan kedua tersangka tersebut sebagai pengelola RSUD Lembang pada periode 2017 hingga 2018 mengklaim dana BPJS sebesar Rp11,4 miliar. Sementara yang disetorkan ke Kas Daerah Kabupaten Bandung Barat hanya sebesar Rp3,7 miliar.
"Sejak 2018 sudah dilakukan proses penyelidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus, pada Maret tahun 2019 terbitlah laporan polisi dan kemudian dimulainya proses penyidikan," kata Trunoyudo, di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Selasa (6/8).
Atas hasil korupsi tersebut, kata dia, pihak kepolisian menyita dua tanah dan bangunan di Provinsi Jambi dan beberapa barang mebel termasuk juga barang mewah milik tersangka.
Baca juga: Polda Jabar ungkap kasus korupsi BPJS Rp7,7 miliar di RSUD Lembang