Indramayu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menerbitkan surat edaran mengimbau panitia kurban dalam pembagian daging kurban tidak menggunakan bungkus plastik, guna meminimalkan sampah yang sulit didaur ulang.
"Kebijakan Pemkab Indramayu ini merupakan ikhtiar secara nyata untuk terus mengurangi sampah plastik secara terus menerus yang disinergikan dengan program lainnya," kata Kepala Dinas Lingkungan (DLH) Kabupaten Indramayu Aep Surahman di Indramayu, Kamis (8/8).
Aep menuturkan imbauan tidak membungkus daging kurban dengan plastik itu dituangkan juga dalam Surat Edaran Nomor 668.2/3106/DLH tanggal 29 Juli 2019 tentang imbauan Pelaksanaan Idul Adha Tanpa Sampah di Kabupaten Indramayu yang ditandatangani langsung Bupati Indramayu Supendi.
Menurut dia, bungkus daging bisa menggunakan bahan-bahan organik yang terbuat dari dedaunan atau bambu.
Seperti tempat "besek" daun kelapa, daun pandan, bambu, daun jati, daun pisang, gedebog pisang, atau masyarakat bisa membawa wadah/tempat daging dari rumah sendiri.
Selain itu, dalam penyembelihan hewan kurban agar dilakukan di area lapangan atau di lahan yang luas dan mengumpulkan tulang daging kurban untuk dibuang pada tempat sampah.
"Penyembelihan hewan kurban bisa dilakukan di lapangan atau lahan yang luas dan tulang yang tidak digunakan bisa dibuang pada tempat sampah," tuturnya.
Aep menambahkan, untuk pengurangan sampah pada pelaksanaan Idul Adha mendatang, masyarakat diimbau untuk tidak membawa alas kertas/plastik pada pelaksanaan shalat.
"Namun bisa membawa alas seperti tikar dan lainnya yang bisa kembali dibawa pulang," katanya.
Baca juga: Bupati Karawang: Sumbangan hewan kurban sudah 15 sapi dari berbagai perusahaan
Baca juga: ACT berkolaborasi dengan 400 mitra untuk kurban Idul Adha