Bandung (ANTARA) - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Jawa Barat, Sufyan Syarif mengatakan perlu ada pengawasan khusus bagi peredaran cairan rokok elektrik karena berpotensi disalahgunakan untuk peredaran narkotika.
"Disinyalir dan sudah banyak terbukti vape (rokok elektrik) itu bahan cairannya sudah dicampur dengan narkotika, baik narkotika jenis gorila, ganja maupun sabu-sabu," kata Sufyan di Bandung, Rabu.
Dia menyebutkan beberapa kali pihaknya menangkap sejumlah agen penjual cairan rokok elektrik yang mengandung narkotika.
"Di Kabupaten Bandung pernah, kami tangkap yang mengandung gorila tadi, itu dijualnya online," kata dia.
Dia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya orang tua terkait peredaran narkotika dalam cairan rokok elektrik. Karena bentuknya cair, menurutnya hal tersebut berpotensi disalahgunakan.
"Masyarakat harus mengawasi anak-anaknya yang pake vape, jangan sampai isinya cairan narkoba," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika Badan Narkotika Nasional (BNN) Mufti Djusnir juga mengatakan rokok elektronik sangat berpeluang disalahgunakan untuk narkoba atau narkotika dan obat-obatan berbahaya.
"Karena itu, BNN menolak peredaran rokok elektronik," kata Mufti di Jakarta, Selasa (25/6).
Sementara itu salah satu pelaku usaha cairan rokok elektrik di Bandung, Ilham Multazam menganggap bahwa kebanyakan pengusaha cairan rokok elektrik saat ini sudah memenuhi standar. Khususnya standarisasi dalam memenuhi pajak melalui bea cukai.
"Sekarang dengan adanya cukai kita sudah termasuk perusahaan terbuka, bahkan kita sudah termasuk di atas UMKM, kita sudah skala produksi nasional," kata Ilham.
Menurutnya untuk mencegah peredaran narkotika di dalam cairan rokok elektrik, pemerintah harus mengawasi pengusaha yang belum memenuhi standar.
"Jujur tidak semua produsen itu memenuhi persyaratan untuk produksi liquid (cairan rokok elektrik), karena perlu standarisasi dari segi sterilisasi, labnya juga, kalau di luar negeri kan sudah ada standarisasinya," kata pengusaha cairan rokok elektrik merek RCKS tersebut.
Baca juga: BNN tolak peredaran rokok elektronik, ini alasannya