Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan hingga saat ini sudah menetapkan enam rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif legislatif menjadi peraturan daerah (perda).

Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ineu Purwadewi Sundari, Minggu, di Bandung, mengatakan selama lima tahun pihaknya telah berhasil mengusulkan dan menetapkan banyak perda inisiatif yang diharapkan bisa bermanfaat bagi warga Jabar.


Dia menuturka  lerda inisiatif yang sudah ditetapkan diantaranya Perda Jabar Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pedoman Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

"Dan sebelumnya pada 2015, DPRD Jabar juga berhasil mengesahkan perda inisiatif mengenai penyelenggaraan ketenagakerjaan," kata dia.

Kemudian pada 2017,  lanjut Ineu, DPRD menetapkan perda mengenai ekonomi kreatif, sedangkan pada 2018 menetapkan perda mengenai perlindungan dan pemberdayan petani serta perda tentang kesehatan jiwa.

Dua rancangan perda inisiatif lainnya yang khusus diajukan DPRD Jabar yakni perda mengenai kesehatan serta perda mengenai perlindungan dan pemberdayaan pembudidaya ikan dan petambak garam juga sudah disahkan.


"Jadi perda-perda inisiatif tersebut adalah hasil kami mendengar aspirasi dari masyarakat, contohnya para nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam," kata Ineu.

Menurut dia, DPRD Jawa Barat selama ini telah mendengar aspirasi para wirausahawan dan ekonomi kreatif sehingga meluncurkan perda yang mempersiapkan mereka dalam menghadapi masa Revolusi Industri 4.0 atau digitalisasi industri.

Dia mengatakan selain rancangan perda inisiatif yang diusulkan DPRD Jabar sendiri, katanya, DPRD Jabar pun memproses dan mengesahkan perda yang diusulkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

Jika dihitung sejak 2014 hingga 2018, ada sekitar 80 perda yang ditetapkan oleh DPRD Jawa Barat.

Lebih lanjut Ineu mengatakan pembuatan perda tersebut tidak jarang mengalami kendala, yakni waktu pengurusan yang cukup lama walau pun proses di DPRD Jabar bisa cepat, evaluasi di Kementerian Dalam Negeri bisa lebih dari setengah bulan.

Sebagai contohnya raperda tentang rencana tata ruang wilayah (RTRW) Jabar masih terus dibahas di Kementerian Dalam Negeri sejak akhir 2018 lalu diajukan. 

Menurut dia pembahasan dan fasilitasi yang membutuhkan waktu sehingga menghambat proses di DPRD Jawa Barat.


Baca juga: Teh Ineu: semangat Kartini masih relevan dengan "perempuan zaman now"


Baca juga: Ketua DPRD Jawa Barat ajak warga jaga kondusivitas pasca pemilu


 

Pewarta: ASJ

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019