Komisi Pemilihan Umum (KPU) Cianjur, Jawa Barat, menjamin proses tahapan penghitungan di tingkat kecamatan tidak terpengaruh dengan pemilu lanjutan yang akan dilakukan di lima TPS di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande Sabhtu (20/4).

Ketua KPU Cianjur, Hilman Wahyudi di Cianjur Jumat, mengatakan proses penghitungan di sejumlah kecamatan atau ditingkat PPK baru dimulai hari ini, setelah petugas di tingkat PPS selesai melakukan rekap suara dari masing-masing-masing TPS.

Proses penghitungan di tingkat kecamatan sesuai dengan aturan akan diberikan waktu hingga 17 hari paling lama, namun proses tersebut dapat selesai dengan waktu cepat setelah dilakukan penghitungan di tingkat kecamatan.

"Selanjutnya proses penghitungan atau rekapitulasi akan dilakukan di tingkat kabupaten atau KPU Kabupaten. Hari ini, kami baru mendapat laporan PPK Cianjur yang sudah mulai melakukan penghitungan di kecamatan," katanya.

Ia menjelaskan, terkait proses pemilu lanjutan yang dilakukan di lima TPS di Desa Sukamanah, Kecamatan Mande, tidak akan berpengaruh terhadap tahapan pemilu di Cianjur, sesuai dengan rekomendasi dari Bawaslu Cianjur.

"Semua persiapan sudah 80 persen dan menjelang malam logistik yang dibutuhkan sudah dapat didistribusikan ke masing-masing TPS. Kami masih menunggu tambahan surat suara dari KPU Pusat yang rencananya malam ini sampai," katanya.

Sedangkan untuk kebutuhan lain seperti dana untuk sewa tenda dan lain-lain sementara ditanggulangi pihak desa dan setelah dibuatkan berita acaranya akan diganti KPU Cianjur.

Baca juga: Polres Cianjur terus jaga ketat kotak suara dan pemilu lanjutan

Baca juga: Bawaslu rekomendasikan pemilu lanjutan di Cianjur



 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019