Terdakwa perkara penganiayaan remaja di Kabupaten Bogor, Habib Bahar bin Smith melontarkan komentar bernada ancaman seusai menjalani sidang lanjutannya di Ruang Sidang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Bandung, Bandung, Kamis.

"Sampaikan kepada Jokowi tunggu saya keluar,” kata Bahar.

Bahar Smith sempat terdiam seusai melontarkan pernyataan tersebut dan sambil berjalan dengan dikawal ketat petugas dari kejaksaan dirinya kembali berbicara dengan menegaskan ancamannya.

"Ketidakadilan hukum dari Jokowi. Tunggu saya keluar dan akan dia rasakan. Tunggu saya keluar dan rasakan pedasnya lidah saya," katanya.

Dalam kasus ini, Habib Bahar didakwa dengan pasal berlapis, yakni dakwaan kesatu Pasal 333 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 333 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP. Dakwaan kedua Pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.

Dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Jaksa minta hakim tolak eksepsi Bahar Smith

Baca juga: Kuasa Hukum: PN Bandung tak berwenang adili Bahar Smith
 

Pewarta: ASJ dan Bagus Ahmad Rizaldi

Editor : Isyati Putri


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019