Cianjur (Antaranews Jabar)- DPC Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia Raya (Astakira) Pembaharuan Cianjur, Jawa Barat, pada dua bulan terakhir ini berhasil memulangkan tiga orang Tenaga Kerja Indonesia (TKI) bermasalah dari kawasan Timur Tengah.
Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Supyan, di Cianjur, Jumat, mengatakan TKI tersebut korban iming-iming oknum petugas lapangan atau petugas rekrut dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dengan proses pemberangkatan non prosedural.
Ketiga orang TKI tersebut adalah Elsa ( 23) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Herni Aliyudin (25) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung dan Nurapifah (38) warga Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung.
"Status mereka ilegal karena berangkat secara non prosedural, banyak yang mengalami masalah, baik korban dari ada penganiayaan majikan, tidak digaji dan sakit," katanya.
Supyan menjelaskan, pemberangkatan TKI di Cianjur harus dipastikan mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah karena sejauh ini perlindungan dan penanganan permasalahan terhadap TKI masih dianggap lemah.
"Hampir setiap minggu Astakira Pembaharuan menerima pengaduan permasalahan TKI. Pengaduannya ada yang langsung dari TKI maupun keluarganya yang datang," ujarnya.
Divisi Luar Negeri DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Sutisna mengatakan, pengaduan permasalahan TKI sebagian besar yang bekerja di Timur Tengah, meskipun pelarangan atau penghentian sementara (moratorium) masih berlaku.
"Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah, terutama instansi terkait turut serta mengawasi. Hasil pengaduan dan informasi masih banyak perekrutan TKI non keahlian ke Timur Tengah di Cianjur," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur catat 12 kasus TKI pada tahun 2018
Baca juga: Sepanjang tahun 2018, Astakira pulangkan 10 TKI bermasalah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ketua Harian DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Supyan, di Cianjur, Jumat, mengatakan TKI tersebut korban iming-iming oknum petugas lapangan atau petugas rekrut dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dengan proses pemberangkatan non prosedural.
Ketiga orang TKI tersebut adalah Elsa ( 23) warga Desa Sukamaju, Kecamatan Cianjur, Herni Aliyudin (25) warga Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung dan Nurapifah (38) warga Desa Cikondang, Kecamatan Bojongpicung.
"Status mereka ilegal karena berangkat secara non prosedural, banyak yang mengalami masalah, baik korban dari ada penganiayaan majikan, tidak digaji dan sakit," katanya.
Supyan menjelaskan, pemberangkatan TKI di Cianjur harus dipastikan mendapatkan pengawasan penuh dari pemerintah karena sejauh ini perlindungan dan penanganan permasalahan terhadap TKI masih dianggap lemah.
"Hampir setiap minggu Astakira Pembaharuan menerima pengaduan permasalahan TKI. Pengaduannya ada yang langsung dari TKI maupun keluarganya yang datang," ujarnya.
Divisi Luar Negeri DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Sutisna mengatakan, pengaduan permasalahan TKI sebagian besar yang bekerja di Timur Tengah, meskipun pelarangan atau penghentian sementara (moratorium) masih berlaku.
"Kami bersama-sama dengan pemerintah daerah, terutama instansi terkait turut serta mengawasi. Hasil pengaduan dan informasi masih banyak perekrutan TKI non keahlian ke Timur Tengah di Cianjur," katanya.
Baca juga: Disnakertrans Cianjur catat 12 kasus TKI pada tahun 2018
Baca juga: Sepanjang tahun 2018, Astakira pulangkan 10 TKI bermasalah
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019