Cianjur (ANTARA News)- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Cianjur, Jawa Barat, mencatat 12 kasus tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah sepanjang tahun 2018.
Menurut Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hikmat di Cianjur, Senin mengatakan permasalahan TKI tersebut didominasi dokumen yang tidak lengkap.
"Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberkasan TKI tersebut, namun mereka ternyata berangkat yang jelas secara ilegal," katanya.
Sebagian besar TKI bermasalah adalah TKI yang berangkat ke Timur Tengah karena sejak lama pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan ke negara tersebut, namun masih ada yang tetap nekad berangkat melalui jalur ilegal.
"Permasalahan yang banyak muncul ketika TKI berangkat secara tidak prosedural atau ilegal, tanpa melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah," katanya.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 tahun 2015 tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di kawasan Timur Tengah.
"Untuk TKI yang telah bekerja di kawasan Timur Tengah pada saat keputusan menteri ini diberlakukan maka TKI tetap dapat bekerja sampak perjanjian kerja habis," katanya.
Dia menjelaskan, selama priode tahun 2018 Disnakertrans telah menerima permintaan surat rekomendasi sebanyak 536 orang dan hanya untuk bekerja di kawasanan Asia Pasifik.
"Kebanyakan mereka yang menjadi buruh migran secara formal atau bekerja untuk sebuah perusahaan, bukan bekerja di bidang informal," katanya.
Berdasarkan data dari Disnakertrans, tahun 2018 negara Malaysia menjadi negara terbanyak yang dituju buruh migran asal Indonesia termasuk dari Cianjur.
"Untuk sementara kami baru mencatat ada satu kasus permasalah di awal tahun 2019 dan baru menerima 15 permintaan surat rekomendasi untuk bekerja dengan tujuan Malaysia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Menurut Kabid Penempatan Tenaga Kerja dan Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja, Ricky Ardhi Hikmat di Cianjur, Senin mengatakan permasalahan TKI tersebut didominasi dokumen yang tidak lengkap.
"Disnakertrans tidak pernah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberkasan TKI tersebut, namun mereka ternyata berangkat yang jelas secara ilegal," katanya.
Sebagian besar TKI bermasalah adalah TKI yang berangkat ke Timur Tengah karena sejak lama pemerintah telah melakukan moratorium pemberangkatan ke negara tersebut, namun masih ada yang tetap nekad berangkat melalui jalur ilegal.
"Permasalahan yang banyak muncul ketika TKI berangkat secara tidak prosedural atau ilegal, tanpa melalui jalur yang telah ditentukan pemerintah," katanya.
Sedangkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No. 260 tahun 2015 tidak memperbolehkan Warga Negara Indonesia (WNI) bekerja di kawasan Timur Tengah.
"Untuk TKI yang telah bekerja di kawasan Timur Tengah pada saat keputusan menteri ini diberlakukan maka TKI tetap dapat bekerja sampak perjanjian kerja habis," katanya.
Dia menjelaskan, selama priode tahun 2018 Disnakertrans telah menerima permintaan surat rekomendasi sebanyak 536 orang dan hanya untuk bekerja di kawasanan Asia Pasifik.
"Kebanyakan mereka yang menjadi buruh migran secara formal atau bekerja untuk sebuah perusahaan, bukan bekerja di bidang informal," katanya.
Berdasarkan data dari Disnakertrans, tahun 2018 negara Malaysia menjadi negara terbanyak yang dituju buruh migran asal Indonesia termasuk dari Cianjur.
"Untuk sementara kami baru mencatat ada satu kasus permasalah di awal tahun 2019 dan baru menerima 15 permintaan surat rekomendasi untuk bekerja dengan tujuan Malaysia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019