Cianjur (Antaranews Jabar) - Ratusan petani di Kampung Sarongge, Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Cianjur, Jawa Barat, mulai mengajukan pembuatan sertifikat massal ke BPN Cianjur.

"Ini dilakukan sebagai upaya mempertahankan lahan yang selama ini telah digarap secara turun temurun tidak lagi dikomersilkan sejumlah orang yang mengaku sebagai ahli waris," kata Sekretaris Desa Ciputri, Deki Aprizal pada wartawan Rabu, di Cianjur.

Ia menjelaskan meskipun wacana Kota Langit sudah dibatalkan, petani masih cukup resah karena belum memiliki kejelasan atas lahan yang selama ini mereka garap. Selama ini tetap saja ada orang yang datang dan menanyakan soal tanah ke petani.

"Berkaca dari kejadian yang lalu terkait Kota Langit yang dipasarkan pihak ketiga, petani menegaskan kalau pemasaran serupa tidak akan menganggu gugat tanah di Sarongge Girang, namun petani tetap mengharapkan ada jaminan kepemilikan sertifikat yang sah," katanya.

Sedangkan terkait pendataan lahan yang dilakukan kecamatan telah dilakukan beberapa waktu lalu pihak kecamatan. Bahkan beberapa petani sudah menghubungi camat agar segera mendapatkan data valid berkekuatan hukum atas tanah yang mereka garap.

"Petani akan bernafas lega kalau sudah mengantongi sertifikat karena Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) yang selama ini menjadi senjata petani melawan pengembang tidak dapat dijadikan jaminan," katanya.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur, Erwin Rustiana selaku pendamping petani Sarongge, mengatakan akan terus mengadvokasi petani tetap fokus menggarap lahan dan bertani tanpa ada intimidasi dari pihak manapun.

"Perkara nanti ada lagi pengembang mau menuntut silahkan saja, intinya sekarang petani tetap menggarap lahannya untuk menghidupi keluarganya. Selama ini mereka menggarap lahan berbekal bukti surat garapan yang diakui oleh pemerintah desa," katanya.

Meskipun hal tersebut tidak cukup untuk menjadi bukti kepemilikan yang kuat, tapi secara de facto petani berhak menggarap lahan. Pihaknya terus mengawal sengketa lahan sampai petani mendapatkan sertifikat.

 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019