Bandung (ANTARA News) - Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Provinsi Jawa Barat memberikan kritik kepada Panitia Pendaftaran Direksi Bank BJB.
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam, Senin, di Bandung, mengatakan, panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB harus memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang dimulai pada Selasa (29/1).
Menurut Eryani, tidak boleh ada persyaratan diskriminatif, sehingga semua kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.
Eryani mengatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan dan diskriminatif karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di bank pelat merah tersebut.
"Jadi dalam poin tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata Eryani.
Dia mengatakan, hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. "Seharusnya semua memiliki peluang yang sama," katanya.
Dia menuturkan selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut.
"Jadi logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam, seperti mantan direksi dan pimpinan eksekutif tidak boleh mendaftar. Kan aneh," katanya.
Selain itu, ia juga menilai, kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya.
"Sehingga tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu atau poin tiga," katanya.
Oleh karena itu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru.
"Sebaiknya luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," katanya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar poin tiga tersebut dihilangkan.
"Pak gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," katanya.
Terlebih, dia menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham dan hal ini pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," katanya.
Eryani yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD ini menilai pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Provinsi Jawa Barat Eryani Sulam, Senin, di Bandung, mengatakan, panitia pendaftaran calon direksi Bank BJB harus memberi kesempatan bagi semua pendaftar untuk mengikuti proses seleksi yang dimulai pada Selasa (29/1).
Menurut Eryani, tidak boleh ada persyaratan diskriminatif, sehingga semua kandidat yang terjegal syarat pendaftar harus tetap diberi kesempatan untuk mengikuti tes selama memiliki kualifikasi perbankan yang kompeten.
Eryani mengatakan, persyaratan pendaftar calon direksi tidak transparan dan diskriminatif karena melarang mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB untuk kembali berkarir di bank pelat merah tersebut.
"Jadi dalam poin tiga dengan jelas menyebut calon pendaftar bukan mantan direksi atau pejabat eksekutif yang purnabakti, mengundurkan diri, atau diberhentikan," kata Eryani.
Dia mengatakan, hal ini tidak boleh terjadi karena memberi keistimewaan kepada sebagian pendaftar. "Seharusnya semua memiliki peluang yang sama," katanya.
Dia menuturkan selama memenuhi kualifikasi perbankan yang baik, mantan direksi dan mantan pimpinan eksekutif Bank BJB tidak boleh dilarang untuk mengikuti tes karena bisa jadi mampu membawa perubahan positif untuk BUMD tersebut.
"Jadi logikanya, yang dari luar saja boleh mendaftar, masa yang dari dalam, seperti mantan direksi dan pimpinan eksekutif tidak boleh mendaftar. Kan aneh," katanya.
Selain itu, ia juga menilai, kandidat tersebut memiliki keunggulan seperti lebih memahami situasi dan kondisi Bank BJB karena pernah berada di dalamnya.
"Sehingga tidak tepat kalau dalam AD/ART ada aturan itu atau poin tiga," katanya.
Oleh karena itu, Eryani pun meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (Emil) selaku pemegang saham pengendali Bank BJB tidak tergesa-gesa melakukan RUPSLB untuk memilih jajaran direksi yang baru.
"Sebaiknya luruskan dulu AD/ART ini, jangan ada aturan yang diskriminasi," katanya.
Pihaknya juga meminta Gubernur Emil segera mengusulkan perubahan AD/ART agar poin tiga tersebut dihilangkan.
"Pak gubernur jangan terburu-buru RUPS milih direksi. Harusnya RUPS dulu untuk mengubah aturan itu," katanya.
Terlebih, dia menilai perubahan AD/ART lazim dilakukan selama disetujui oleh mayoritas pemegang saham dan hal ini pernah dilakukan pada 2011 oleh gubernur Jawa Barat saat itu, Ahmad Heryawan.
"Selama disetujui mayoritas pemegang saham, itu hal yang wajar. Apalagi perubahan AD/ART itu demi perbaikan dan kemajuan Bank BJB," katanya.
Eryani yang juga anggota Komisi III DPRD Provinsi Jawa Barat yang salah satunya menangani BUMD ini menilai pemberian kesempatan bagi semua pendaftar untuk ikut seleksi bisa dilakukan terlebih dahulu tanpa harus menunggu perubahan AD/ART.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019