Bandung (Antaranews Jabar) - Salah seorang terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin, Andri Rahmat, mengaku menjalani bisnis renovasi sel tahanan di Lapas khusus narapidana tindak pidana korupsi tersebut.

"Saya mengelola bisnis renovasi kamar. Semua renovasi kamar melalui saya," kata Andri saat menjadi saksi kasus suap Kepala Lapas Sukamismin Wahid Husein di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu.

Andri merupakan narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara.

Ia kemudian menjadi tahanan pendamping sekaligus asisten pribadi Fahmi Darmawansyah dengan diberi gaji Rp1,5 juta.

Dalam persidangan Andri mengungkapkan bahwa setiap renovasi kamar yang dipesan narapidana dibanderol Rp100 juta/kamar.

Jasa renovasi itu dari mulai perbaikan tembok rapuh, perbaikan untuk mengantisipasi kebocoran di dalam kamar, hingga fasilitas lain.

"Rp100 juta untuk renovasi," kata dia.

Mendengar keterangan Andri, jaksa dari KPK mencoba menggali jauh terkait praktik jasa renovasi sel tahanan tersebut.

Jaksa menanyakan nominal besar untuk satu kamar tahanan kecil dianggap tidak masuk akal.

Andri pun menjelaskan perihal alur penggunaan uang tersebut.

Untuk renovasi keramik hingga perbaikan tembok menelan dana Rp35 juta. Sementara sisanya dibagikan kepada Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Sukamiskin sebesar Rp25 juta dan Rp40 juta untuk dirinya sendiri.

Baca juga: Fahmi sewakan 'bilik asmara' kepada napi Lapas Sukamiskin

Fahmi Darmawansyah pun ikut terlibat dalam praktik ini. Ia menjadi pengelola keuangan dari para napi yang belum percaya seluruh uang untuk renovasi dipegang Andri Rahmat. Selain itu, Fahmi juga menjadi perantara renovasi.

Setelah uang terkumpul, ada pembagian hasil antara Andri dan Fahmi, namun ia tidak menjelaskan secara rinci terkait pembagian uang tersebut.

"Bayar sama saya itu belum percaya. Terus tahu Fahmi karena saya tamping (tahanan pendamping) Fahmi, jadi orang mau bayar bangunan renovasi ke Fahmi. Garis besarnya orang belum percaya kasih uang ke saya jadi lapor ke Fahmi," kata dia.

Baca juga: Sidang tipikor ungkap Kalapas Wahid Husein tidak pernah sidak

 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018