Bandung (Antaranews Jabar) - Terdakwa kasus suap fasilitas mewah di Lapas Sukamiskin Bandung, Fahmi Darmawansyah, diketahui menyewakan "bilik asmara" kepada narapidana lain dengan biaya Rp650 ribu.

Hal tersebut terungkap di sidang kasus suap dengan terdakwa Fahmi Darmawansyah di PN Tipikor Bandung, Rabu, berdasarkan keterangan Andri Rahmat yang merupakan tahanan pendamping sekaligus ajudan Fahmi Darmawansyah di Lapas Sukamiskin.

"Iya, (disewakan) Rp 650 ribu," ujar Andri.

Menurut Andri, bilik asmara itu berukuran 2x3 yang terletak di sekitar saung-saung Lapas Sukamiskin. Awalnya, kamar tersebut merupakan toilet dan gudang.

Kemudian Fahmi memerintahkan Andri untuk merenovasi agar bisa digunakan sebagai tempat hubungan suami istri. Bahkan renovasi kamar diketahui Kalapas Sukamiskin, Wahid Husen.

"Ya untuk Fahmi dan istrinya (Inneke Koesherawati) saja," kata dia.

Semula, kamar tersebut digunakan oleh Fahmi saja, namun karena banyak narapidana lain maka Andri diperintahkan untuk mengelola penyewaan. Diketahui ada tujuh narapidana lain yang ikut menyewa bilik asmara.

Hakim pun bertanya kepada Andri terkait siapa saja narapidana yang memakai tempat tersebut. Andri pun hanya menjawab tiga nama.

"Sanusi pernah pakai, Suparman, Umar pokoknya rekan-rekan Fahmi," kata dia.

Andri lalu menjelaskan tidak ada yang istimewa dalam bilik asmara itu. Di dalam kamar, hanya terdapat kasus spring bed dan kamar mandi kecil.

"Tidak ada fasilitas, begitu saja. Kasus spring bed dan wc di dalam. AC tidak ada," kata Andri. 

Baca juga: Fahmi Darmawansyah jalani sidang perdana kasus suap di PN Tipikor Bandung


 

Pewarta: Asep Firmansyah

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018