Karawang1 (Antaranews Jabar) - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menggeledah Kantor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Tarum Karawang, Senin.
"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara 'uprating' (menaikkan kapasitas) di wilayah Telukjambe," kata Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza di sela penggeledahan di Kantor PDAM Karawang.
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara menaikkan kapasitas di Telukjambe pada tahun 2015 telah ditangani Kejati sejak akhir September 2018.
Penggeledahan bertujuan mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air, seperti dokumen perencanaan dan lain-lain. Dugaan awal, ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan kegiatan pembangunan.
Rheza mengaku sudah memeriksa 15 s.d. 20 saksi terkait dengan penanganan kasus itu, termasuk memeriksa jajaran direksi PDAM Karawang. Akan tetapi, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat, jika sudah terpenuhi bukti-bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Ditanya mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Rheza menyebutkan untuk sementara jumlah kerugian negara mancapai sekitar Rp500 juta.
"Akan tetapi, untuk memastikan jumlah kerugian negara, kejaksaan akan memintai keterangan ahli," katanya.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor PDAM Karawang oleh tim penyidik Kejati Jabar mendapat pengawalan anggota Polres Karawang dengan bersenjata lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara 'uprating' (menaikkan kapasitas) di wilayah Telukjambe," kata Kasie Penyidikan Kejati Jabar Yanuar Rheza di sela penggeledahan di Kantor PDAM Karawang.
Kasus dugaan korupsi kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air dengan cara menaikkan kapasitas di Telukjambe pada tahun 2015 telah ditangani Kejati sejak akhir September 2018.
Penggeledahan bertujuan mencari dokumen yang berkaitan dengan kegiatan pembangunan instalasi pengolahan air, seperti dokumen perencanaan dan lain-lain. Dugaan awal, ada ketidaksesuaian antara perencanaan dan kegiatan pembangunan.
Rheza mengaku sudah memeriksa 15 s.d. 20 saksi terkait dengan penanganan kasus itu, termasuk memeriksa jajaran direksi PDAM Karawang. Akan tetapi, hingga kini belum ada penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat, jika sudah terpenuhi bukti-bukti, tentu akan dilakukan penetapan tersangka," katanya.
Ditanya mengenai jumlah kerugian negara dalam kasus tersebut, Rheza menyebutkan untuk sementara jumlah kerugian negara mancapai sekitar Rp500 juta.
"Akan tetapi, untuk memastikan jumlah kerugian negara, kejaksaan akan memintai keterangan ahli," katanya.
Sementara itu, penggeledahan di Kantor PDAM Karawang oleh tim penyidik Kejati Jabar mendapat pengawalan anggota Polres Karawang dengan bersenjata lengkap.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018