Garut (Antaranews Jabar) - Kejaksaan Negeri Garut memutuskan menghentikan penyidikan kasus politik uang diduga dilakukan tim sukses pasangan petahana saat kampanye Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena tidak memenuhi unsur pidana Undang Undang Pilkada.

"Setelah kami pelajari dengan seksama ternyata peristiwanya itu bukan pelanggaran pidana pemilu money politics," kata Kepala Kejari Garut Azwar, usai Rapat Pleno Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilkada Garut di Gedung Graha Patriot, Garut, Kamis (5/7) malam.

Ia menuturkan, Kejari Garut sudah menerima berkas kasus dugaan pidana politik uang dalam pelaksanaan Pilkada Garut, kemudian dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil analisa Kejari Garut, kata dia, praktik politik uang itu dilakukan dalam kampanye tertutup, berdasarkan undang-undang tidak masuk pelanggaran pemilu.

"Kalau pemberian uang untuk konsumsi dan transportasi dalam pelaksanaan kampanye tertutup itu tidak dilarang," katanya lagi.

Ia menyampaikan, berkas kasus itu selanjutnya dikembalikan ke penyidik Polres Garut dan akhirnya kasus tersebut dihentikan.

"Nggak dilanjut kasus itu, nggak bisa dihukum," kata Azwar.

Sebelumnya, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut telah memproses kasus dugaan politik uang oleh seorang kader dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) saat kampanye petahana calon Wakil Bupati Garut Helmi Budiman di Desa Sindangpalay, Kecamatan Karangpawitan, Garut.

Panwaslu telah menyerahkan hasil temuan kasus dugaan politik uang tersebut berikut pelaku yang memberi uangnya yakni kader PKS di desa itu.

Ketua Panwaslu Garut Asep Burhan menyatakan, kasus tersebut berdasarkan analisa panwaslu memenuhi unsur pidana politik uang sehingga kasusnya diserahkan ke polisi dan Kejari.

"Itu sudah kajian pidana, panwas melimpahkannya ke gakkumdu (penegakan hukum terpadu)," katanya lagi.



 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018