Garut (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Garut, Jawa Barat menyampaikan telah melayangkan tuntutan tujuh tahun penjara kepada terdakwa seorang wanita mantan pegawai BRI yang didakwakan dalam persidangan terkait penggelapan uang nasabah sebesar Rp900 juta.
"Tuntutannya tujuh tahun, itu sudah didasarkan pada hati nurani," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Garut Prima Sophia Gusman kepada di Garut, Jumat.
Baca juga: Nasabah BRI di Garut gagalkan aksi penipuan yang hampir kuras tabungannya
Ia menuturkan Kejari Garut sudah melakukan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku terhadap terdakwa Novi mantan mantri BRI di Kabupaten Garut terkait kasus penggelapan uang nasabah sebesar Rp900 juta.
Kejari Garut, kata dia, sudah melakukan penahanan terhadap terdakwa sejak Desember 2022, dan saat ini sudah menjalani persidangan sebanyak 13 kali dengan tuntutan penjara 7 tahun dan denda Rp250 juta.
Selanjutnya, kata dia, kasus tersebut akan digelar sidang putusan yang diagendakan pada 14 Juni 2023 di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Kota Bandung.
"Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi, tinggal sekarang tunggu putusan, jadwalnya 14 Juni 2023," kata Prima.
Ia mengungkapkan dalam penanganan kasus tersebut sempat dilakukan pra peradilan yang digelar pada 6 Februari 2023 di Pengadilan Negeri Garut yang mempersoalkan prosedur penanganan penyidikan oleh Kejari Garut.
Hasil sidang itu, kata Prima, majelis hakim memandang tidak ada masalah dalam proses penyidikan, sehingga sidang kasus tindak pidana korupsi di lingkungan BRI wilayah Garut itu dilanjutkan.
"Pada saat praperadilan itu, majelis hakim berpandangan bahwa prosedur penanganan sudah sesuai, sehingga perkara ini kembali dilanjutkan," katanya.
Wanita yang gelapkan uang BRI dituntut 7 tahun penjara
Jumat, 9 Juni 2023 18:26 WIB