Ia menyampaikan dalam kasus itu terdakwa tidak hanya dituntut hukuman penjara dan denda, tapi juga diminta kembalikan uang yang sudah diambilnya dari salah seorang nasabah sebesar Rp900 juta.
Sebelum proses hukum terdakwa sudah mengganti uang tersebut sebesar Rp50 juta, jadi sisa uang harus diganti sebesar Rp850 juta.
Baca juga: Pemkab Garut bersama BRI terapkan digitalisasi pasar
"Sehingga kerugian negara saat ini tinggal Rp850 juta," katanya.
Sebelumnya Kejari Garut menangkap seorang perempuan mantan pegawai perbankan BUMN itu di Kabupaten Garut terkait kasus tindak pidana korupsi yaitu penggelapan uang nasabah untuk kepentingan pribadi, sehingga merugikan negara.
Dia menjalankan modusnya dengan menarik dan mengirim uang milik nasabah yang tidak sesuai dengan aturan perbankan, akibatnya ada tiga nasabah yang merasa dirugikan dengan total sebesar hampir Rp1 miliar.
Perbuatannya itu dilakukan saat dirinya diberi kepercayaan sebagai petugas sementara pengganti kepala unit yang saat itu sedang dinas luar. Kewenangannya mengganti pimpinan unit itu disalahgunakan dengan mengambil uang milik nasabah untuk keperluan pribadinya.
Dia melakukan itu pada April 2021, kemudian ditangani oleh Kejari Garut pada November 2021, lalu dilakukan pendalaman kasus hingga akhirnya ditetapkan satu orang tersangka dalam kasus perbankan itu.
Wanita yang gelapkan uang BRI dituntut 7 tahun penjara
Jumat, 9 Juni 2023 18:26 WIB