Tasikmalaya (Antaranews Jabar) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota, Jawa Barat, siap mengantisipasi praktik penimbunan barang pangan dengan meningkatkan pengawasan dan inspeksi mendadak ke pasar tradisional menjelang maupun selama bulan puasa.

"Perilaku tersebut jelas meresahkan warga dan bisa dipidanakan," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP Febry Ma`aruf usai menggelar inspeksi mendadak di Pasar Cikurubuk, Tasikmalaya, Rabu.

Kapolres mengatakan bahwa penimbunan barang pangan yang dapat mengganggu perdagangan di pasaran dan merugikan masyarakat merupakan tindakan pidana sehingga bisa dipenjara.

AKBP Febry Ma`aruf mengingatkan kepada masyarakat maupun pedagang tidak menimbun barang kebutuhan pokok mayarakat untuk tujuan mendapatkan keuntungan yang lebih besar.

Menurut dia, perilaku penimbunan barang itu sering kali terjadi menjelang Ramadan dan Idulfitri saat kondisi barang di pasaran langka atau terjadi kenaikan harga jual.

Namun, potensi penimbunan itu, kata dia, oleh kepolisian sudah diantisipasi dengan menyebarkan anggota ke lapangan untuk memantau distribusi dan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat.

"Untuk itu, jangan sampai terjadi penyimpangan karena nanti bisa berhadapan dengan hukum," katanya.

Selain pengawasan di pasaran, pihaknya telah memerintahkan jajaran kepolisian sektor meningkatkan patroli untuk menciptakan keamanan dan kenyananan masyarakat.

"Kami juga siap melakukan patroli dan pengawalan distribusi barang pokok," katanya.

Pewarta: Feri Purnama

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018