Garut (Antaranews Jabar)- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut, Ade Sudrajat tersangka kasus gratifikasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut masih menerima honor atau uang kehormatan dari KPU Garut sebesar Rp11 juta per bulan.

"Uang kehormatan saja, kalau dana perjalanan sudah tidak, besarnya Rp11 juta, dia sudah menerima dua kali (dua bulan)," kata Sekretaris KPU Garut Ayi Dudi Supriadi usai gelar pertemuan dengan wartawan dari berbagai media massa di kantor KPU Garut, Rabu.

Ia menuturkan, seorang komisioner KPU Garut saat ini kasusnya sudah ditangani oleh kepolisian terkait kasus suap pendaftaran calon Bupati Garut dari jalur perseorangan.

Secara administrasi, kata dia, komisoner yang tersandung hukum itu diberhentikan sementara, atau tidak dapat melaksanakan tugasnya di KPU.

"Secara administrasi anggota komisoner yang sedang bermalasah kasus hukum sesuai aturan diberhentikan sementara," katanya.

Ia menyampaikan, pemberhentian sementara itu sambil menunggu keputusan hukum secara tetap dengan batas waktu selama 60 hari, jika belum selesai akan ditambah 30 hari.

Namun waktu yang sudah ditetapkan itu, kata dia, belum ada putusan hukum maka sesuai aturan tentang semua fasilitas termasuk uang kehormatan bagi Ade Sudrajat akan dihentikan.

"Kalau belum ada keputusan yang tetap sesuai waktu yang ditentukan, maka semua fasilitas tidak diberikan," katanya.

Ia menyampaikan, KPU Garut selama ini masih menunggu surat keputusan yang mengikat terkait status hukum yang menjerat komisioner KPU Garut tersebut.

Terkait kekosongan anggota KPU Garut itu, kata dia, digantikan tugasnya oleh komisioner divisi lain untuk menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan Pilkada Garut.

"Untuk tugasnya dibebankan ke Haji Juju (komisioner KPU Garut) jadi tugasnya dobel untuk masalah keuangan dan logistik," katanya.Budi Suyanto

Pewarta: Feri Purnama

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018