Cianjur (Antaranews Jabar)- Pemkab Cianjur, Jawa Barat, segera menertibkan bangunan yang berdiri di sempadan sungai sebagai upaya antisipasi terjadinya banjir serupa yang menerjang kawasan perkotaan dan sejumlah kecamatan di wilayah Cianjur.

Pasalnya banyak bangunan melanggar memakan badan sungai sehingga terjadi penyempitan yang berdampak terjadinya banjir. Terkait garis sempadan sungai diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakuat nomor 28/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Sempadan Danau.

"Saya sudah pantau ke sejumlah titik, ternyata ada penyempitan dan pelanggaran garis sempadan ini, akibatnya fungsi sungai untuk ruang penyalur air tidak maksimal dari hulur sampai ke hilir," kata Wakil Bupati Cianjur, Herman Suherman di Cianjur Senin.

Pemerintah pernah melakukan upaya penertiban, hingga mengeluarkan beberapa kali surat peringatan, namun warga yang tinggal di bantaran sungai bersikukuh untuk menetap, meskipun kondisinya akan berbahaya dan banjir setiap saat dapat mengancam.

"Bisa dirasakan dalam kondisi banjir kemarin, debit air besar sementara sungai menyempit. Ini harus menjadi momentum untuk penertiban secara tegas demi keselamatan warga yang tinggal dibantaran sungai," katanya.

Namun sebelum penertiban dilakukan, pihaknya mengharapkan warga dengan sendirinya sadar untuk menertiban diri agar tidak melanggar aturan garis sempadan dengan tujuan menjaga lingkungan yang ada demi mengantisipasi bencana lain.

Dia menuturkan, pada aturan Mentri PUPR disebutkan garis sempadan pada sungai tidak bertanggul di dalam kawasan perkotaan, paling sedikit berjarak 10 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai, jika kedalaman sungai kurang dari atau sama dengan 3 meter.

Jika kedalaman sungai lebih dari 3 meter sampai dengan 20 meter, maka jarak bangunan dengan tepi kanan dan kiri sungai harus lebih dari 15 meter. Sedangkan kedalaman sungai lebih dari 20 meter, garis sempadannya paling sedikit berjarak 30 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

"Untuk sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, garis sempadannya ditentukan paling sedikit berjarak 100 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai," katanya.

Dia menambahkan, garis sempadan sungai kecil tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan, ditentukan paling sedikit 50 meter dari tepi kiri dan kanan palung sungai sepanjang alur sungai.

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018