Bandung (Antaranews Jabar) - Pengunjung yang memberi rokok ke orang utan di Kebun Binatang Bandung menyerahkan diri ke jajaran Polrestabes Bandung, Kamis (8/3).
"Kemarin yang bersangkutan datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri setelah dia datang ke Kebun Binatang (Bandung) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Agung mengatakan, saat video tersebut beredar viral di media sosial, jajaran dari Satreskrim Polrestatabes Bandung langsung mencari identitas pelaku. Tiba-tiba, pelaku yang berinisial DJ (27) datang ke Polrestabes Bandung dan menyesali perbuatannya.
"Dia menyerahkan diri dan meminta maaf," kata Agung.
Kini jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap DJ yang juga telah dilaporkan oleh pihak Kebun Binatang Bandung. DJ terancam hukuman pidana selama tiga bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap satwa.
"Masalah ini serius, karena dulu di Taman Safari Bogor juga pelakunya diproses," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, meski proses hukum tetap berlanjut, namun DJ tidak akan ditahan.
Baca juga: Pemberi rokok ke orang utan dipolisikan
Baca juga: Pemberi rokok ke orang utan dituntut minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018
"Kemarin yang bersangkutan datang ke Polrestabes Bandung menyerahkan diri setelah dia datang ke Kebun Binatang (Bandung) sekitar pukul 10.00 WIB," ujar Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Maryoto saat menggelar konferensi pers di Mapolrestabes Bandung, Jumat.
Agung mengatakan, saat video tersebut beredar viral di media sosial, jajaran dari Satreskrim Polrestatabes Bandung langsung mencari identitas pelaku. Tiba-tiba, pelaku yang berinisial DJ (27) datang ke Polrestabes Bandung dan menyesali perbuatannya.
"Dia menyerahkan diri dan meminta maaf," kata Agung.
Kini jajaran kepolisian masih melakukan pemeriksaan terhadap DJ yang juga telah dilaporkan oleh pihak Kebun Binatang Bandung. DJ terancam hukuman pidana selama tiga bulan karena dianggap telah melanggar Pasal 302 KUHP tentang penganiyaan terhadap satwa.
"Masalah ini serius, karena dulu di Taman Safari Bogor juga pelakunya diproses," katanya.
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, meski proses hukum tetap berlanjut, namun DJ tidak akan ditahan.
Baca juga: Pemberi rokok ke orang utan dipolisikan
Baca juga: Pemberi rokok ke orang utan dituntut minta maaf
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018