Bandung (ANTARA) -
Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung Ema Sumarna menegaskan bahwa peringatan terakhir yang dilayangkan pada hari Senin ini sudah sesuai dengan prosedur yang ada dengan melewati berbagai tahapan mulai dari teguran, peringatan 1, dan kini peringatan terakhir.
"Kami sudah sesuai prosedur yang ada, melakukan berbagai tahapan. Kalau ini diabaikan, kami akan ambil alih untuk mengamankan aset hingga proses penyegelan. Ini dipahami dalam rangka menegakkan hukum Perda Barang Milik Daerah nomor 12 tahun 2018," kata Ema di Balai Kota Bandung, Senin.
Tindakan itu, kata Ema, terpaksa diambil karena menurutnya pihak yayasan sudah menunggak sewa selama 16 tahun atau memiliki utang sekitar Rp17,7 miliar kepada Pemerintah Kota Bandung.
"Kita berangkat dari peristiwa awal. Ada proses sewa menyewa. Faktanya ada sejak tahun 1970-2007, itu ada ikatan sewa," tuturnya.
Ema menjelaskan beberapa waktu lalu Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung dilaporkan memanipulasi surat sewa menyewa, tapi tidak terbukti dipalsukan.
"Karena peristiwa hukum itu jelas ada, mereka tahun 2008 ke sini tidak bayar jadilah utang yang kita hitung Rp17,7 miliar. Utang bagi mereka, piutang bagi kita. Ini kita ambil hak kita," ucapnya.
Ema menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bandung dalam hal ini bertindak untuk mengamankan aset lahan bukan fasilitas kebun binatang.
"Tentunya dimaksud dengan pengamanan itu aset tanah, bukan kebun binatang. Kebun binatang tidak pernah klaim dimiliki, yang diyakini miliki Pemkot Bandung itu tanahnya. Ini mohon dipahami betul," tutur Ema.
Ema menambahkan, bahwa jika tunggakan tersebut dibayar oleh pihak yang bersangkutan, maka Pemkot Bandung akan memanfaatkannya untuk dialokasikan bagi kepentingan masyarakat seperti kesehatan, pendidikan, hingga infrastruktur.
"Bayar kewajibannya. Kalau masuk ke kas daerah ini ada peluang besar untuk alokasi kepentingan lain bagi masyarakat. Seperti pendidikan, kesehatan juga infrastruktur. Uang ini besar, bisa menopang berbagai kegiatan," tuturnya.
Sebelumnya, Ema menekankan aset lahan jika diamankan oleh Pemkot Bandung, maka operasional infrastruktur Kebun Binatang tidak akan terganggu.
"Pemkot Bandung mengamankan aset. Kalaupun nanti ada pengamanan itu bukan Kebun Binatang, pengamanan aset lahan. Jadi, saya tekankan operasional bonbin akan berjalan normal," katanya.
Terkait dengan operasional Kebun Binatang Bandung tersebut, Ema menerangkan bahwa pihaknya tidak akan turun tangan sendiri, tetapi melibatkan pihak lain dalam mengelolanya.
Ema menjelaskan bahwa Pemkot Bandung telah berkoordinasi dengan Perhimpunan Kebun Binatang Indonesia (PKBI) untuk mengelola hewan di Kebun Binatang Bandung nantinya.
Karena ia sadar bahwa Pemkot Bandung tidak memiliki kemampuan untuk mengelola kebun binatang.