Bandung (Antaranews Jabar) - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan setelah alih kelola SMAK/SMK oleh provinsi, tunjangan guru PNS untuk tingkat SMA/SMK/SLB naik dari Rp600.000 menjadi Rp1,2 juta per orang.
"Begitu juga dengan tunjangan kepala sekolah dan tenaga pengawas, kepala sekolah Rp4 juta dan tenaga pengawas Rp4,5 juta per orang," kata Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Ahmad Hadadi pada jumpa pers di Gedung Dinas Pendidikan Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.
Sedangkan untuk guru non PNS, kata dia, juga diberikan kenaikan dan saat ini mendapatkan honor sebesar Rp85.000 per jam mengajar secara tatap muka.
Honor itu jauh lebih besar dibandingkan honor sebelumnya yang berkisar antara Rp10.000 hingga Rp35.000.
Selain itu guru PNS juga harus melaksanakan pekerjaannya selama 37,5 jam dalam satu minggu atau 7,5 jam per harinya.
"Guru-suru selama bekerja harus ada di sekolah. Minimal 7,5 jam, sehingga guru tidak hanya mengajar. Guru juga bisa mengerjakan tugas lain seperti membimbing, evaluasi, dan lainnya," kata Hadadi.
Hadadi mengatakan jumlah guru yang semakin bertambah tentu menjadi bahan pertimbangan bagi pihaknya untuk melakukan pemerataan serta peningkatan kesejahteraan guru.
"Saat ini, pendidikan menjadi hal yang penting bagi masyarakat. Guru menjadi salah satu elemen berjalannya pendidikan," kata dia.
Dia mengatakan adanya peningkatan kesejahteraan guru penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kualitasnya.
Setelah alih kelola SMA/SMK jumlah guru yang berada di bawah Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat yang semula 4.240 orang menjadi 81.403 orang.
Di samping kesejahteraan, kata dia, guru juga memiliki kewajiban yang harus dilaksanakan, di antaranya tugas jam mengajar.
"Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pemenuhan beban kerja mengajar guru paling sedikit 24 jam tatap muka dan paling banyak 40 jam tatap muka dalam 1 minggu," kata dia.
Advertorial
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2018