antarajabar - Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan (Aher) menandatangani kesepakatan bersama transaksi non tunai antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Bank Indonesia, serta PT Bandara Internasional Jawa Barat, Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai di Area Bandarudara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity.

Gubernur Aher dalam siaran persnya, Rabu, menuturkan, bahwa akan ada banyak manfaat yang didapat melalui transaksi non tunai karena selain lebih praktis, tentunya transaksi non tunai dapat menjadi upaya meminimalisir, bahkan mencegah tindakan koruptif.

Hal ini, kata dia, karena transaksi non tunai memberikan pencatatan transaksi mutasi kas yang sistematis dan lengkap, antara si pengirim dan penerima, maka peluang oknum untuk melakukan tindak kejahatan juga akan semakin sempit.

"Ini tuntutan zaman, agar praktis, kedua tercatat sampai kapanpun, maka ini cara transparansi menggunakan uang negara, sekaligus pengontrol penggunaan anggaran, supaya tidak ada perilaku koruptif," ujar dia.

Menurut dia pencatatan transaksi secara non tunai, akan semakin memudahkan lembaga penegak hukum, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan, Kepolisian, Mahkamah Agung dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menjalankan fungsi dan tugas mereka.

Dia mengatakan di lingkup Pemerintahan Provinsi Jawa Barat, komitmen penggunaan transaksi non tunai diinisiasi dengan ditanda tanganinya kesepakatan tersebut.

Adapun kesepakatan bersama yang dilakukan itu pun, diikuti penandatanganan serupa oleh 27 kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Ia juga menyatakan Pemprov Jawa Barat akan mensyaratkan setiap pihak ketiga yang bekerjasama dalam suatu proyek, ataupun kegiatan apapun, supaya bertransaksi juga dalam sistim non tunai.

"Jadi nanti saat menyerahkan bukti pembayaran menggunakan non tunai semua, bukan kwitansi yang ditandatangan, sehingga kita tahu benda yang dibelinya benar-benar ada sesuai harga," katanya.

Sementara itu Kepala Perwakilan BI Provinsi Jawa Barat Wiwik Sisto Widayat menerangkan, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral selaku pemegang otoritas sistem pembayaran, mendukung penuh Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1866/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Provinsi.

Serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ tanggal 17 April 2017 perihal Implementasi Transaksi Non Tunai Pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

"Dari dua peraturan itu, Mendagri memberikan instruksi agar seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah, yang dilakukan oleh bendahara penerimaan atau pengeluaran dan bendahara penerimaan atau pengeluaran pembantu, wajib dilakukan secara non tunai paling lambat tanggal 1 Januari 2018," Katanya. 

Pewarta:

Editor : Ajat Sudrajat


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017