Antarajabar.com - Profesor asal Singapura Tommy Koh dianugerahi  Mochtar Kusumaatmadja Award 2017,  yang penyerahannya diadakan di di Gedung Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Sabtu.

Tommy Koh menjadi orang pertama yang menerima penganugerahan yang diinisiasi oleh Universitas Padjadjaran yang digandeng Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia itu.

Menurut  juri  Etty Agoes, Tommy Koh sangat pantas menerima penghargaan itu.

"Pak Tommy Koh ini kami anggap sangat bisa memenuhi kriteria yang sudah kita sepakati bersama," kata dia.

Adapun kriteria tersebut adalah seorang yang kurang lebih mirip seperti Mochtar Kusumaatmadja, yang di dalamnya ada dua jejak karir. Pertama sebagai akademisi, kedua sebagai diplomat atau birokrat.
 
Pada karir akademis, Tommy Koh menjabat sebagai Dekan di Fakultas Hukum National University of Singapore. Sementara di perjalanan karir diplomatnya ia sempat menjadi duta besar di  di Amerika, Meksiko, Kanada, dan juga di PBB.

"Anda sudah dengar. Dia Dekan juga di National University of Singapore. Sama dengan Pak Mochtar yang pernah menjadi dekan di Fakultas Hukum Unpad," kata Etty.

Sementara itu prestasi skala internasional pria kelahiran 1937 tersebut adalah saat menjabat sebagai Presiden Konferensi Hukum Laut Internasional ke-3 (1980,1982).

Selama dua tahun menjadi presiden itu, dia dapat menghasilkan kesepakatan hukum laut internasional, setelah sempat mandek sejak 1973.

Dalam kurun waktu dua tahun, Tommy Koh berhasil menyelesaikan tugas utama dari konferensi yang dimulai dari tahun 1973.

Dengan menghasilkan kesepakatan "1982 United Nations Convention on the Law of the Sea" yang dikenal juga Konvensi Hukum Laut PBB. Ini suatu achievment yang luar biasa," ujar Etty.

Selain itu, saat masa kepemimpinan Tommy Koh Indonesia akhirnya diakui sebagai negara kepulauan.

Tujuan dari Mochtar Kusumaatmadja Award ini adalah demi memelihara dan meneruskan pemikiran Mochtar Kusumaatmadja serta meneguhkan peran Universitas Padjadjaran dalam mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Pewarta: Ajat Sudrajat dan Abdul Hamid

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017