Antarajabar.com - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon, Jawa Barat, sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pemberdayaan cagar budaya dalam rangka memelihara dan melindungi warisan sejarah.
"Kalau Perda ini dibuat, maka setiap tahun ada anggaran pemeliharaan dan perbaikan sehingga kedepannya Pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk melindungi cagar budaya," kata Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Cagar Budaya, Jafarudin di Cirebon, Selasa.
Jafarudin mengatakan dalam penyusunan raperda nanti, pihaknya bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) serta budayawan untuk mendalami dan menelusuri situs dan cagar budaya baik yang tercantum ataupun tidak.
Dalam pembahasan raperda nanti, Komisi III dan DKOKP akan mengundang beberapa ahli sejarah dan arkeologi agar semua sejarah bisa dicatat, sehingga bisa dipelihara dengan baik.
Untuk itu Pansus akan mengundang narasumber dan para ahli, agar perda yang dibuat ini memiliki kualitas yang sangat baik.
Jafarudin menargetkan bahwa penyusunan Perda Pemberdayaan Cagar Budaya itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan sehingga bulan November bisa ditetapkan.
"Harapanya tahun depan perda ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga semua situs dan cagar budaya bisa terpelihara dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DKOKP Kota Cirebon, Dana Kartiman mengatakan di Kota Cirebonterdata ada sekitar 72 situs dan cagar budaya, dari jumlah tersebut diduga ada 12 belum tercantum secara nasional, 52 budaya cagar budaya kelas daerah dan sisanya delapan cagar budaya tingkat nasional.
"Dari perda ini, intinya kita ingin membantu melestarikan cagar budaya, karena kalau memiliki aturan tidak serta merta membongkar atau pun memindahkannya ke tempat lain secara sepihak," kata Dana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Kalau Perda ini dibuat, maka setiap tahun ada anggaran pemeliharaan dan perbaikan sehingga kedepannya Pemda bisa mengalokasikan anggaran untuk melindungi cagar budaya," kata Ketua Pansus Raperda Pemberdayaan Cagar Budaya, Jafarudin di Cirebon, Selasa.
Jafarudin mengatakan dalam penyusunan raperda nanti, pihaknya bersama Dinas Kepemudaan, Olahraga, Kebudayaan dan Pariwisata (DKOKP) serta budayawan untuk mendalami dan menelusuri situs dan cagar budaya baik yang tercantum ataupun tidak.
Dalam pembahasan raperda nanti, Komisi III dan DKOKP akan mengundang beberapa ahli sejarah dan arkeologi agar semua sejarah bisa dicatat, sehingga bisa dipelihara dengan baik.
Untuk itu Pansus akan mengundang narasumber dan para ahli, agar perda yang dibuat ini memiliki kualitas yang sangat baik.
Jafarudin menargetkan bahwa penyusunan Perda Pemberdayaan Cagar Budaya itu bisa diselesaikan dalam waktu tiga bulan sehingga bulan November bisa ditetapkan.
"Harapanya tahun depan perda ini bisa dijalankan dengan baik, sehingga semua situs dan cagar budaya bisa terpelihara dengan baik," tuturnya.
Sementara itu, Kepala DKOKP Kota Cirebon, Dana Kartiman mengatakan di Kota Cirebonterdata ada sekitar 72 situs dan cagar budaya, dari jumlah tersebut diduga ada 12 belum tercantum secara nasional, 52 budaya cagar budaya kelas daerah dan sisanya delapan cagar budaya tingkat nasional.
"Dari perda ini, intinya kita ingin membantu melestarikan cagar budaya, karena kalau memiliki aturan tidak serta merta membongkar atau pun memindahkannya ke tempat lain secara sepihak," kata Dana.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017