Antarajabar.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan sejumlah reklame maupun spanduk dan media promosi komersial lainnya yang menampilkan bakal calon Bupati Garut adalah ilegal, karena tidak membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sebagian belum (bayar pajak), lebih banyak yang belum," kata Kepala Bapenda Garut Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan sesuai undang-undang tentang pajak kemudian diperkuat dengan peraturan daerah, setiap produk yang dipromosikan bersifat komersial harus membayar pajak, kecuali media promosi keagamaan atau layanan sosial.
Sedangkan media promosi para bakal calon Bupati Garut yang tersebar di kawasan strategis, kata dia, sesuai aturan wajib membayar pajak untuk pemerintah daerah.
"Untuk bakal calon itu kan bagian dari promosi diri, itu kena (pajak), kecuali calon yang sudah ditetapkan pemerintah, yang diatur oleh KPU," katanya.
Ia menyampaikan, dari sekian banyak media bakal calon Bupati Garut berupa spanduk maupun reklame hanya ada beberapa yang memenuhi aturan membayar pajak.
Mereka yang belum membayar pajak, kata Eko, kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan pajak untuk media promosi.
"Kebanyakan belum memahami, belum tahu tentang pajak reklame, makanya kami berusaha untuk menyosialisasikan pajak tersebut," katanya.
Ia mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan dalam menghadapi Pilkada Garut serentak 2018 untuk mematuhi aturan pajak pemasangan media promosi.
"Imbauannya memang harus patuh, apalagi calon kepala daerah, ya harus lebih patuh," katanya.
Ia menambahkan meskipun sudah membayar pajak promosi bakal calon Bupati Garut, pemasangannya tetap harus memenuhi unsur estetika.
"Kalau misalkan sudah bayar, tetap pemasangannya harus memperhatikan keindahan kota," katanya.
Sementara itu, spanduk maupun reklame banyak terpasang di beberapa titik strategis di Kabupaten Garut.
Bahkan berbagai gambar para bakal calon Bupati Garut banyak berjejer di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di gerbang utama memasuki Kabupaten Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017
"Sebagian belum (bayar pajak), lebih banyak yang belum," kata Kepala Bapenda Garut Basuki Eko kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan sesuai undang-undang tentang pajak kemudian diperkuat dengan peraturan daerah, setiap produk yang dipromosikan bersifat komersial harus membayar pajak, kecuali media promosi keagamaan atau layanan sosial.
Sedangkan media promosi para bakal calon Bupati Garut yang tersebar di kawasan strategis, kata dia, sesuai aturan wajib membayar pajak untuk pemerintah daerah.
"Untuk bakal calon itu kan bagian dari promosi diri, itu kena (pajak), kecuali calon yang sudah ditetapkan pemerintah, yang diatur oleh KPU," katanya.
Ia menyampaikan, dari sekian banyak media bakal calon Bupati Garut berupa spanduk maupun reklame hanya ada beberapa yang memenuhi aturan membayar pajak.
Mereka yang belum membayar pajak, kata Eko, kemungkinan karena ketidaktahuan peraturan pajak untuk media promosi.
"Kebanyakan belum memahami, belum tahu tentang pajak reklame, makanya kami berusaha untuk menyosialisasikan pajak tersebut," katanya.
Ia mengimbau seluruh pihak yang berkepentingan dalam menghadapi Pilkada Garut serentak 2018 untuk mematuhi aturan pajak pemasangan media promosi.
"Imbauannya memang harus patuh, apalagi calon kepala daerah, ya harus lebih patuh," katanya.
Ia menambahkan meskipun sudah membayar pajak promosi bakal calon Bupati Garut, pemasangannya tetap harus memenuhi unsur estetika.
"Kalau misalkan sudah bayar, tetap pemasangannya harus memperhatikan keindahan kota," katanya.
Sementara itu, spanduk maupun reklame banyak terpasang di beberapa titik strategis di Kabupaten Garut.
Bahkan berbagai gambar para bakal calon Bupati Garut banyak berjejer di Jalan Raya Bandung-Garut tepatnya di gerbang utama memasuki Kabupaten Garut.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017