Antarajabar.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat menyatakan untuk membantu aparatur desa untuk melaksanakan pembangunan di wilayah dengan optimal maka dibutuhkan satu orang pendamping desa untuk satu desa.

"Memang idealnya adalah satu desa satu pendamping tata kelola keuangan, sehingga dalam penggunakan anggaran serta pembuatan laporan anggaran pemerintah desa akan terpantau oleh pendamping," kata Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Irfan Suryanagara di Bandung, Rabu.

Menurut dia, akan menjadi tidak efektif ketika satu sarjana pendamping harus menjadi pendamping bagi tiga sampai empat desa.

"Kalau demikian maka pendampingnya tidak intens atau bahkan tidak fokus karena pendamping harus berpindah-pindah dari satu desa ke desa lainnya, sehingga tidak heran masih ada desa yang kebingungan dalam pelaporan keuangan desa," kata dia.

Ia mengatakan berdasarkan hasil dialog hearing bersama antara Komisi I DPRD Jawa Barat dengan masyarakat di Desa Krimun, kecamatan Losarang, Kabupayen Indramayu, ditemukan bahwa jumlah pendamping desa di wilayah tersebut masih minim.

"Di Indramayu, satu pendamping desa bisa menjadi pendamping desa untuk beberapa desa dan hal serupa terjadi bukan hanya di Indramayu saja akan tetapi di Kabupaten/kota di Jawa Barat lainnya, sehingga harus ada langkah untuk penambahan pendamping desa," kata Irfan.

Ia mengatakan sebenarnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki peluang untuk menambah pendamping desa tersebut agar konsep satu desa satu pendamping tersebut bisa tercapai.

"Namun memang hal itu terkendala dari anggaran jika pembiayaannya ditanggung oleh APBD Provinsi Jawa Barat. Masih memungkinkan untuk penambahan pendampingan tapi harus dipikirkan juga terkait pembiayaannya," ujar Irfan.

Oleh karena itu, aparatur desa bisa melakukan konsultasi kepada kecamatan dalam pelaporan keuangan, atau bahkan bisa berkonsultasi dengan pihak kepolisian setempat, agar tidak terjerat oleh tindak pidana korupsi jika di desanya tidak ada pendamping.

"Intinya adalah dalam penggunaannya jangan sampai keluar dari peruntukannya, kemudian dalam laporannya harus disusun secara baik, maka dengan itu diusahakan konsultasi dengan pemerintah yang ada di atasnya," kata dia.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Sribudi Harjo mengatakan akan menjadi tidak efektif jika satu pendamping memegang tiga sampai empat desa.

Hal tersebut, kata dia, membuat pendamping itu sering tidak ada di kantor desa seperti yang dikeluhkan aparatur desa di Kecamatan Losarang, Kabupaten Indramayu.

"Sehingga jangan sampai kepala desa ini terjerat hukum hanya karena kesalahan dalam pelaporan keuangan yang dikarenakan tidak adanya tenaga pendamping desa," kata dia.

Pewarta:

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2017