Antarajabar.com - Kejaksaan Tinggi Jawa Barat berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp48,2 miliar dalam perkara tindak pidana korupsi selama 2016.
        
"Sejak Januari hingga Desember 2016 ini Kejati Jabar berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp48.239.668.820," kata Kepala Kejati Jabar Setia Untung Arimuladi saat menggelar Press Gathering Kejaksaan Tinggi Jabar di Bandung, Selasa.
        
Ia menuturkan, selama 2016 Kejati Jabar melakukan penyelidikan sebanyak 69 perkara, penyidikan 37 perkara, penuntutan 83 perkara, dan 23 perkara hasil penyidikan kepolisian.
        
Kejati Jabar juga, kata dia, telah mengembalikan uang pengganti yang dibayar terpidana korupsi ke kas negara sebesar Rp121.597.384.934.
        
"Kejati Jabar juga mengembalikan uang pengganti yang dibayar terpidana korupsi ke kas negara," katanya.
        
Selain itu, kata Untung, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara telah berhasil menyelamatkan aset atau keuangan negara dengan total Rp20.198.541.403.
        
Menurut dia, pengembalian uang negara dari tindak pidana korupsi itu penting, karena korupsi telah menyebabkan terganggunya ekonomi nasional dan menghambat pembangunan.
        
Ia berharap, penindakan kasus korupsi di Jabar tersebut dapat menekan atau menghilangkan segala bentuk praktik yang merugikan uang negara.
        
"Mudah-mudahan dengan berbagai program yang kita lakukan, praktik tindak pidana dapat ditekan atau dihilangkan," katanya.

Pewarta: Feri P

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016