Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat menyiapkan anggaran sebesar Rp43 miliar untuk pembayaran gaji 1.737 tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah itu yang telah dinyatakan lulus seleksi pada 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i di Cirebon, Jumat, mengatakan pemerintah daerah telah melakukan perencanaan keuangan dan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) secara proporsional.
Meski demikian, kata dia, adanya kebijakan terbaru di tingkat pusat menyebabkan penundaan yang berdampak pada tenaga PPPK.
Ia menyebutkan hingga kini mereka yang lulus seleksi PPPK masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat terkait penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) dan proses pengangkatan resmi.
"Anggaran gaji untuk tenaga PPPK sudah kami siapkan, sekitar Rp43 miliar. Namun, karena ada dinamika kebijakan dari pemerintah pusat, terjadi pengunduran dalam proses pengangkatan mereka," ujarnya.
Hilmy menambahkan tenaga PPPK di Kabupaten Cirebon telah melalui seleksi ketat, bersaing dengan ribuan peserta dari berbagai daerah.
Dari sisi perencanaan, kata dia, Pemkab Cirebon sudah berada pada jalur yang tepat, baik dalam penyusunan anggaran maupun kebutuhan tenaga ASN.
Oleh karena itu, pihaknya akan terus memperjuangkan percepatan pengangkatan tenaga PPPK melalui jalur koordinasi dengan pemerintah pusat.
Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon Agus Kurniawan Budiman menegaskan pemerintah daerah sedang mengupayakan komunikasi intensif dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) serta Komisi II DPR RI guna memperjuangkan aspirasi tenaga PPPK.
Ia menyebutkan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK yang telah lulus seleksi.
“Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dan pada Senin (17/3) sudah dijadwalkan pertemuan untuk membahas hal ini," tuturnya.
Menurutnya, tenaga PPPK memiliki peran penting dalam mendukung kinerja pemerintahan daerah, sehingga kejelasan status sangat dibutuhkan agar mereka dapat segera menjalankan tugasnya secara optimal dalam melayani masyarakat.
"Kami memahami bahwa mereka sudah berjuang untuk lulus, sehingga pemerintah daerah harus hadir untuk memperjuangkan hak mereka. Kami akan memastikan langkah-langkah yang diambil tetap sejalan dengan regulasi yang berlaku," ucap dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon menggencarkan sosialisasi guna tingkatkan pengumpulan zakat
Baca juga: Pemkab Cirebon memperjuangkan nasib 1.126 pekerja alami PHK sepihak
Editor : Yuniardi Ferdinan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025