Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat berupaya memediasi penyelesaian kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dialami 1.126 pekerja PT Yihong Novatex Indonesia, sebuah perusahaan tekstil yang beroperasi di daerah tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Cirebon Hilmy Riva’i di Cirebon, Selasa, mengatakan pemerintah daerah bertindak sebagai fasilitator dalam penyelesaian permasalahan ini.
Pihaknya telah mencatat berbagai keluhan dari pekerja, serta akan menjadikannya sebagai bahan mediasi dengan manajemen perusahaan.
“Pemerintah daerah adalah orang tua bagi pekerja maupun manajemen perusahaan. Keluhan para pekerja adalah hal yang wajar, dan kami akan mengupayakan solusi terbaik. Besok, Bupati akan langsung memimpin mediasi dengan pihak perusahaan,” katanya.
Ia menjelaskan kasus PHK massal ini bermula setelah para pekerja melakukan aksi mogok kerja selama tiga hingga empat hari, sebagai bentuk protes terhadap kebijakan perusahaan.
Hilmy menyebutkan pekerja menilai PHK tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dilakukan secara sepihak.
Dia menyatakan pemerintah daerah hadir, untuk menengahi permasalahan ini agar hak-hak pekerja tetap terlindungi sesuai peraturan ketenagakerjaan.
Dia berharap pihak perusahaan dapat menerima masukan dari pekerja, untuk mencapai kesepakatan yang menguntungkan semua pihak.
“Kami ingin investasi di Kabupaten Cirebon tetap berjalan, namun hak-hak pekerja juga harus dihormati. Mediasi ini diharapkan dapat menghasilkan solusi terbaik bagi semua,” kata Hilmy.
Sementara itu, Suheryana, perwakilan pekerja, menuntut agar seluruh karyawan yang terdampak PHK segera dipekerjakan kembali.
Menurutnya, kebijakan PHK ini tidak adil, terutama bagi pekerja yang seharusnya telah diangkat menjadi karyawan tetap.
Ia mengungkapkan pemutusan ini berawal dari pemecatan tiga orang pengurus serikat pekerja tanpa alasan yang jelas. Hal ini kemudian memicu aksi mogok kerja yang diikuti oleh sebagian besar pekerja.
“Sebanyak 617 pekerja part-time seharusnya sudah diangkat menjadi karyawan tetap, tetapi malah terkena PHK. Kami hanya ingin kejelasan dan agar semua pekerja bisa kembali bekerja,” ujar dia.
Editor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2025