Antarajabar.com - Komisi I DPRD Jawa Barat  belum menerima salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang resmi menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah.

"Sampai saat ini belum kita terima, tapi nanti kalau sudah diterima oleh kita akan konsultasi dengan Pemprov Jawa Barat terkait penghapusan sejumlah perda bermasalah tersebut oleh Mendagri yang diumumkan Pak Presiden," kata Ketua Komisi I DPRD Jawa Barat Syahrir, ketika dihubungi melalui telepon, Kamis.

Ia menuturkan berdasarkan informasi sementara yang diperoleh Komisi I DPRD Jabar, mayoritas perda yang dihapus oleh Mendagri untuk wilayah Jawa Barat merupakan perda yang dibuat oleh kabupaten/kota.

"Menurut info ada sekitar 200 raperda. Dan itu perda milik kabupaten/kota bukan provinsi. Makanya sampai sekarang kita masih mencari informasi mengenai hal ini," ujar dia.

Politisi dari Fraksi Partai Gerindra Jawa Barat berharap perda-perda yang memuatan kearifan lokal di daerah tidak dihapus oleh Menteri Dalam Negeri atau masuk dalam 3.143 perda yang dihapus oleh pemerintah pusat.

"Biasanya kalau ada keputusan seperti itu, kami dari dewan suka diberi salinannya. Kita tunggu saja, kalau sudah ada di kita akan kita diskusikan dengan pemprov," ujar dia.

Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar juga mengaku belum menerima laporan dari pemerintah pusat tentang salinan keputusan Presiden Joko Widodo yang resmi menghapus 3.143 peraturan daerah (perda) bermasalah.

"Sampai hari ini belum ada laporan tapi kalau memang ada perda yang bermasalah (di Jawa Barat) enggak apa-apa dicabut kalau memang bertentangan (mengganggu/menghambat pertumbuhan ekonomi daerah)," ujar Deddy Mizwar.






 

Pewarta: Ajat Sudrajat

Editor : Sapto HP


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2016