Kepolisian Resor Kota Cirebon, Jawa Barat, membongkar praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh seorang pelaku berinisial P (47), yang telah memberangkatkan 14 orang korban ke luar negeri dengan janji diberikan gaji tinggi.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Senin, menjelaskan bahwa kasus TPPO inj terungkap setelah institusinya menerima dua laporan polisi pada 13 November 2024.
Kepala Polresta Cirebon Komisaris Besar Polisi Sumarni dalam konferensi pers di Cirebon, Senin, menjelaskan bahwa kasus TPPO inj terungkap setelah institusinya menerima dua laporan polisi pada 13 November 2024.
Setelah menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim Polresta Cirebon langsung menangkap P di kediamannya di Desa Setu Kulon, Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon.
"Pelaku ini telah menjalankan aksinya sejak tahun 2022 dengan modus menjanjikan pekerjaan sebagai asisten rumah tangga di luar negeri. Namun, korban tidak mendapatkan gaji seperti yang dijanjikan," katanya.
Sumarni mengatakan tersangka P menjanjikan imbalan berupa gaji sebesar Rp9 juta per bulan apabila korban bekerja di luar negeri, tetapi kenyataannya para korban hanya menerima gaji Rp3 juta per bulan.
Kapolresta menyampaikan para korban tersebut diberangkatkan ke beberapa negara, seperti Arab Saudi, Singapura dan Taiwan, tanpa prosedur yang resmi atau ilegal.
Dia mengungkapkan P bekerja sama dengan seseorang berinisial X untuk merekrut dan memberangkatkan para korban ke luar negeri.
"Setibanya di luar negeri, ada beberapa korban tidak dapat bekerja karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan sehingga janji pembayaran gaji tidak terpenuhi," jelas Sumarni.
Dia menambahkan saat ini Polresta Cirebon masih memburu X yang diduga berperan sebagai penyalur pekerja migran ilegal dalam kasus ini.
"Dalam kasus ini, kami menyita sejumlah barang bukti, termasuk paspor atas nama salah satu korban, tiket pesawat dan koper. Kami masih memburu pelaku lainnya," tutur Kapolresta.
Pelaku dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp600 juta.
"Saya juga menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap modus serupa dan perlindungan bagi pekerja migran agar tidak menjadi korban perdagangan manusia," tambahnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024