Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi menangkap puluhan terduga pengedar dan penyalahguna narkoba dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat pada September-Oktober 2024.

"Selama dua bulan tersebut kami menangkap 67 tersangka kasus narkoba dan OKT," kata Kapolres Sukabumi AKBP Samian saat konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Jumat.

Dari 67 tersangka itu, 44 orang merupakan tersangka kasus narkoba, sementara dan 23 orang merupakan tersangka OKT. 
 

Adapun barang bukti yang disita dari para tersangka yakni 810 gram sabu, 13,5 gram ganja, 330 gram tembakau sintetis, 17.541 butir obat keras terbatas dan 110 butir psikotropika.

Para pelaku menggunakan modus tempel, di mana narkoba atau OKT yang dipesan konsumen diletakkan di titik tertentu untuk diambil pembeli serta modus saling bertemu atau adu banteng serta pengiriman dengan teknik pengelabuan tertentu.

"Modus-modus ini memerlukan pemantauan ketat karena kerap dilakukan di area pemukiman dan tempat-tempat umum. Ini menunjukkan peredaran narkoba telah melibatkan banyak jenis dan teknik baru untuk melancarkan aksi," tambahnya.

Samian mengatakan tersangka narkoba dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara untuk pengedar psikotropika dijerat pasal 62 UURI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Selanjutnya tersangka kasus obat keras terbatas dijerat pasal 435, 436 UURI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Di mana ancaman hukuman para tersangka minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup kurungan penjara.

Pewarta: Aditia Aulia Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024