Antarajabar.com - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat mengatakan, saat ini Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis)  membahas solusi bagi 27 perguruan tinggi swasta yang dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
        
"Saat ini Kopertis sedang merumuskan solusinya seperti apa untuk sejumlah PTS di Jawa Barat yang dinonaktifkan," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Asep Hilman, seusai rapat dengan Komisi V DPRD Jawa Barat, di Kota Bandung, Selasa.
         
Ia menuturkan salah satu solusi yang sedang formulasikan oleh Kopertis ialah mahasiswa terdampak akibat perguruan tingginya ditutup dipindahkan ke perguruan tinggi swasta lain.
        
"Pokoknya sedang diformulasikan lah dan mahasiswanya tidak bisa dipersalahkan karena mahasiswa menjadi objek yang menderita dengan kondisi seperti ini," kata dia.
        
Pihaknya menyatakan prihatin atas nasib 27 PTS di Jawa Barat yang dinonaktifkan tersebut terlebih salah satu pihak yang dirugikan dalam keputusan itu adalah para mahasiswa PTS bersangkutan.
        
"Kami prihatin, karena mahasiswa sudah dipastikan akan menjadi korban," kata Asep.
        
Lebih lanjut ia mengatakan bagi yayasan yang mendirikan perguruan tinggi diharapkan mematuhi aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.
         
"Masyarakat juga diminta untuk lebih teliti dalam memilih perguruan tinggi swasta untuk anaknya. Untuk yayasan penyelenggaran harus diindahkan peraturan yang ada. Jangan aji mumpung tanpa pertanggungjawaban karena itu menyangkut masa depan generasi penerus," kata dia.
         
Sebelumnya, Bidang Pendidikan Menengah dan Tinggi Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat menyatakan ada 27 perguruan tinggi swasta di Jawa Barat yang dinonaktifkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
         
"Jadi alasan dinonaktifkannya PTS tersebut di antaranya tidak melaksanakan penyelenggaraan akademis yang sesuai dengan aturan," ujar Kabid Dikmenti Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Dodin R Nuryadin di Gedung DPRD Jabar Kota Bandung.
        
Menurut dia, sejumlah kelalaian yang dilakukan oleh PTS yang dinonaktifkan itu di antaranya tidak melaksanakan pendataan dan pelaporan dalam sistem akademis, tidak mengisi data pokok pendidikan hingga absensi mahasiswa dan dosen.
        
"Kemudian poporsi dosen dan mahasiswa juga tidak ideal. Banyak dosen yang merangkap-rangkap dan keluar dari linear keilmuannya. Seperti yang penting ada dosen saja," katanya.
        
Adapun konsekuensi dari penonaktifan 27 PTS tersebut, lanjut dia, ialah selama satu tahun ajaran mereka tidak boleh menerima mahasiswa baru dan harus memperbaiki hal-hal yang menjadi catatan di Kementerian.

   

Pewarta: Ajats

Editor : Irawan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2015