Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menyita puluhan botol minuman keras (miras) dari sejumlah warung kelontong dalam razia untuk menciptakan situasi kondusif menjelang Pilkada 2024.

Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota Kompol Eka Candra Mulyana di Kota Bogor, Jumat, mengatakan pihaknya melakukan razia pada Kamis (17/10) pada sejumlah warung kelontong.

Ia menyebutkan Satuan Narkoba mengamankan total 30 botol miras jenis ciu dari toko di Jalan Pahlawan, Kecamatan Bogor Selatan milik seorang wanita berinisial DI (47 tahun), terdiri atas 15 botol miras jenis ciu seukuran 1,5 liter dan 15 botol miras jenis ciu ukuran 600 ml. 

Titik kedua, kata Eka Candra, yakni di warung kelontong Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Bogor Tengah milik S (49). Ia menyebutkan, total ada 25 botol miras berbagai jenis disita dari warung kelontong ini, berupa 10 botol miras jenis intisari, tujuh botol miras anggur merah, tiga botol miras anggur putih, dan lima botol miras jenis arak putih.

Eka Candra mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan melaporkan jika menemukan penjual miras ilegal, dengan  menghubungi nomor aduan Kapolresta Bogor Kota di 087810010057 atau call center 110. 

 

Pewarta: Shabrina Zakaria

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024