Kuasa hukum keluarga almarhumah AR, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anastesi Undip Semarang, Misyal Achmad, menyebutkan perguruan tinggi tersebut tidak pernah menanggapi keluhan yang disampaikan korban atas dugaan perundungan maupun beban kerja yang berat selama menempuh pendidikan.

"Keluarga bahkan sudah menyampaikan kondisi tersebut ke ketua program studi, namun tidak ada tanggapan," kata Misyal usai mendampingi keluarga AR saat melapor ke SPKT Polda Jawa Tengah di Semarang, Rabu.

Menurut dia, keluhan sudah berkali-kali disampaikan sejak tahun 2022.

Ia menduga terdapat pembiaran sehingga praktik perundungan tersebut terus terjadi.

"Ibu almarhum sudah melaporkan, namun tidak ada perubahan," katanya.

Menurut dia, Ibu almarhumah AR, Nuzmatun Malina, sudah melaporkan secara resmi dugaan perundungan yang dialami anaknya ke Polda Jawa Tengah.

Ia menuturkan sejumlah barang bukti telah disampaikan ke polisi, termasuk data rekening bank milik almarhumah.

Ia mengungkapkan Menteri Kesehatan telah memberikan dukungan dan menguatkan keluarga almarhumah AR untuk membuat laporan ke polisi.
Sebelumnya, Undip Semarang membantah kematian AR, yang diduga bunuh diri, dipicu oleh masalah perundungan.


"Berdasarkan hasil investigasi internal kami, hal tersebut tidak benar," kata Manajer Layanan Terpadu dan Humas Undip Semarang Utami Setyowati.

AR, mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang meninggal dunia, diduga bunuh diri di tempat indekosnya di Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Korban berinisial AR yang ditemukan pada Senin (12/8) lalu, tersebut diduga berkaitan dengan perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.*



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kuasa hukum: Keluhan almarhumah AR tak pernah direspon Undip

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024