Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menciduk residivis karena kembali terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor yang selama ini tercatat sudah 11 lokasi menjadi tempat sasaran tindak kejahatannya itu di wilayah Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.

"Tersangka EA ini residivis yang baru bebas bulan Juni lalu, dan langsung beraksi lagi di 11 TKP," kata Kepala Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Herman Saputra di Tasikmalaya, Senin.

Baca juga: Kapolres Tasikmalaya Kota sidak HP anggota pastikan tidak berjudi online9

Ia menuturkan polisi menciduk dua tersangka yakni inisial EA dan MZ yang selama ini sudah meresahkan masyarakat karena aksinya yang selalu beroperasi mencuri kendaraan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya.

Namun kedua tersangka itu, kata dia, kini sudah tidak bisa lagi melakukan aksinya mencuri sepeda motor setelah ditangkap oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Tasikmalaya.

"Kami berhasil menangkap dua tersangka yang terlibat dalam aksi curanmor di wilayah Kota Tasikmalaya," katanya.

Ia menyampaikan pengakuan tersangka yang merupakan residivis dengan kasus serupa itu sudah melakukan aksi pencurian sepeda motor di 11 lokasi wilayah Kecamatan Kawalu, dan Tamansari sejak bebas dari penjara, Juni 2024.

Polisi saat melakukan penangkapan terhadap tersangka EA, kata dia, terpaksa menembak bagian kakinya karena mencoba melawan petugas, dan hendak melarikan diri.

"Salah satu tersangka terpaksa kami lakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki karena mencoba melarikan diri, dan melawan saat akan ditangkap," kata Herman.

Ia mengungkapkan tersangka spesialis pencurian sepeda motor itu dalam menjalankan aksinya dengan cara merusak kunci kontak menggunakan alat khusus kunci berbentuk huruf T.
Tersangka, lanjut dia, biasa mencari sasaran korbannya dengan cara berkeliling menggunakan sepeda motor di wilayah Kota Tasikmalaya, setelah menemukan sepeda motor incarannya, maka pelaku langsung menjalankan aksinya itu.

"Tersangka mendekati dan merusak kunci kontak sepeda motor yang diincarnya sebelum melarikan diri dengan kendaraan curian tersebut," katanya.

Akibat perbuatannya itu, kedua tersangka mendekam di rumah tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca juga: Polisi bangun sumur bor untuk warga terdampak kekeringan di Tasikmalaya

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024