Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Bandung menghentikan layanan di Rumah Sakit Muhammadiyah Bandung (RSMB) mulai 1 Agustus 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Bandung, Greisthy Esthy Liana mengatakan keputusan ini berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak untuk menghentikan layanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di rumah sakit tersebut.
“Saya sampaikan bahwa RSMB dan BPJS Kesehatan sepakat kedua belah pihak untuk mengakhiri perjanjian kerjasamanya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dan sesuai dengan perjanjian kerjasama yang telah disepakati,” kata Greisthy di Bandung, Kamis.
Greisthy memastikan bahwa BPJS Kesehatan tidak menunggak pembayaran kepada RSMB sehingga ada pemutusan kerja sama.
Menurutnya dalam dua tahun terakhir, BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran ke rumah sakit atau klinik yang selama ini memiliki kerjasama.
“Sampai dengan saat ini BPJS Kesehatan tidak pernah menunggak pembayaran klaim ke rumah sakit mana pun. Tinggal tergantung bagaimana rumah sakit itu mengajukan klaim tepat waktu atau tidak dan sesuai atau tidak,” kata dia.
Sebelum pemutusan hubungan kerja sama, kata dia, kedua belah pihak melakukan evaluasi terlebih dahulu. Ketika didapat ada hal yang memang tidak sesuai maka kerja sama yang sudah dijalin bisa dihentikan sementara.
"Sehingga apabila terbukti salah satu pihak misalnya ada hal-hal yang tidak terpenuhi dalam klausul yang tertuang dalam perjanjian kerja sama, maka tentu salah satu konsekuensinya adalah pengakhiran kerja sama," katanya.
Lebih lanjut, Greisthy memastikan pihaknya akan mendampingi ratusan peserta JKN dari RSMB untuk dipindahkan ke tempat pelayanan rumah sakit atau klinik lainnya.
Nantinya peserta JKN akan dicarikan rumah sakit atau klinik utama yang sesuai dengan kebutuhan para pasien. Saat ini BPJS Kesehatan Kota Bandung sudah bekerjasama dengan 48 tempat kesehatan baik rumah sakit maupun klinik yang bisa digunakan.
"Jadi akan kami dampingi dalam mobilisasi pemindahan pasien dari RSMB ke tempat lain," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024