Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menyebutkan bakal calon bupati/wakil bupati harus memiliki 89.296 suara atau dukungan untuk maju lewat jalur perseorangan pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Indramayu 2024.
 
Ketua KPU Kabupaten Indramayu Masykur di Indramayu, Kamis, menyatakan jumlah dukungan itu harus terpenuhi karena menjadi syarat khusus untuk pendaftaran calon perseorangan.
 
Berdasarkan regulasi, kata dia, masyarakat yang mendaftar minimal-nya perlu mengantongi 6,5 persen dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT) terakhir berjumlah 1.373.766 orang.
 
"Pengumpulan dukungan itu dalam bentuk penyerahan fotokopi KTP elektronik atau surat perekaman dan sedikitnya harus berasal dari 16 kecamatan di Indramayu," tuturnya.
 
Menurut dia, proses pendaftaran di jalur perseorangan ini sudah dibuka sejak Rabu (8/5) dengan batas waktu sampai Minggu (12/5).
 
Ia menyebutkan jika syarat tadi terpenuhi, bakal calon bupati/wakil bupati perseorangan bisa mendatangi Kantor KPU Kabupaten Indramayu untuk menyerahkan berkas persyaratan dan dokumen administrasi lainnya.
 
"Kami buka pelayanan pendaftaran dari pukul 08.00 WIB sampai 16.00 WIB. Tapi di tanggal 12 Mei 2024, batasnya sampai pukul 23.59 WIB," ujarnya.
 
Masykur menegaskan KPU Indramayu membuka ruang bagi masyarakat atau tokoh, yang ingin mendaftar sebagai bakal calon kepala daerah tanpa melalui partai politik.
 
Selain itu, pihaknya mempersilakan masyarakat datang ke KPU Kabupaten Indramayu untuk berkonsultasi terkait pendaftaran calon perseorangan itu.
 
"Sejauh ini memang belum ada. Tapi kita tetap memfasilitasi pihak-pihak yang berkonsultasi ataupun mendaftar secara independen," ucapnya.
 
KPU Kabupaten Indramayu pun memastikan bahwa semua persiapan terus dilakukan agar pelaksanaan Pilkada 2024 di daerahnya, berjalan aman dan lancar.



 

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024