Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat menyebutkan sebanyak 6.953 orang pindah memilih ke luar kota dengan alasan paling dominan karena bekerja dan tempat tinggal, sementara masuk memilih ke Tasikmalaya sebanyak 5.107 orang.
"Masuk 5.107, keluar 6.953 (orang), kebanyakan karena pindah domisili dan bekerja," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi di Tasikmalaya, Jumat.
Baca juga: KPU Tasikmalaya pastikan 35.672 petugas KPPS siap bertugas
Ia menuturkan mereka yang memilih pindah ke luar kota maupun masuk ke Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Ia mengatakan berdasarkan data perhitungan sampai 23 Januari 2024 tercatat yang masuk ke Tasikmalaya sebanyak 5.107 orang, dan yang ke luar Tasikmalaya sebanyak 6.953 orang atau lebih banyak yang mengajukan pemindahan pemilih ke luar daerah.
"Ya, antara yang masuk dengan yang keluar agak berimbang walaupun memang kebanyakan yang keluar," katanya.
Ia mengatakan DPTb yang tercatat saat ini oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga yang alasan pindah memilih karena pekerjaan yang sudah tetap kerjanya, dan juga sekolah.
KPU Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan peraturan, kata dia, masih membuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih sampai batas akhir tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Kesempatan pindah itu, kata dia, sesuai aturan bagi pemilih yang tiba-tiba pindah tugas pekerjaannya, menjalani rawat inap, dan menjalani kurungan penjara di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, dan terdampak bencana alam.
"Yang masih bisa untuk yang menjalani rawat inap, menjalankan tugas pada saat pungut hitung, menjadi tahanan rutan dan tertimpa bencana," katanya.
Ia menambahkan masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan instansi terkait seperti tempat bekerja.
"Persyaratannya yaitu pertama dari (Dinas) Kependudukan, KTP atau KK, kemudian ada surat keterangan dari instansinya," kata Ami.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi.
Baca juga: KPU Tasikmalaya tambah petugas pekerja sortir dan lipat surat suara pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024
"Masuk 5.107, keluar 6.953 (orang), kebanyakan karena pindah domisili dan bekerja," kata Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami saat dihubungi di Tasikmalaya, Jumat.
Baca juga: KPU Tasikmalaya pastikan 35.672 petugas KPPS siap bertugas
Ia menuturkan mereka yang memilih pindah ke luar kota maupun masuk ke Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga yang masuk dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Pemilu 2024.
Ia mengatakan berdasarkan data perhitungan sampai 23 Januari 2024 tercatat yang masuk ke Tasikmalaya sebanyak 5.107 orang, dan yang ke luar Tasikmalaya sebanyak 6.953 orang atau lebih banyak yang mengajukan pemindahan pemilih ke luar daerah.
"Ya, antara yang masuk dengan yang keluar agak berimbang walaupun memang kebanyakan yang keluar," katanya.
Ia mengatakan DPTb yang tercatat saat ini oleh KPU Kabupaten Tasikmalaya merupakan warga yang alasan pindah memilih karena pekerjaan yang sudah tetap kerjanya, dan juga sekolah.
KPU Kabupaten Tasikmalaya berdasarkan peraturan, kata dia, masih membuka bagi masyarakat yang ingin mengajukan pindah memilih sampai batas akhir tujuh hari sebelum pelaksanaan pencoblosan.
Kesempatan pindah itu, kata dia, sesuai aturan bagi pemilih yang tiba-tiba pindah tugas pekerjaannya, menjalani rawat inap, dan menjalani kurungan penjara di rumah tahanan maupun lembaga pemasyarakatan, dan terdampak bencana alam.
"Yang masih bisa untuk yang menjalani rawat inap, menjalankan tugas pada saat pungut hitung, menjadi tahanan rutan dan tertimpa bencana," katanya.
Ia menambahkan masyarakat yang memiliki hak suara dan ingin pindah tempat memilih bisa mengajukannya dengan persyaratan seperti KTP, kartu keluarga, dan surat keterangan instansi terkait seperti tempat bekerja.
"Persyaratannya yaitu pertama dari (Dinas) Kependudukan, KTP atau KK, kemudian ada surat keterangan dari instansinya," kata Ami.
Sebelumnya, KPU Kabupaten Tasikmalaya sudah menetapkan daftar pemilih tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 1.423.477 pemilih yang sudah ditetapkan melalui rapat rekapitulasi.
Baca juga: KPU Tasikmalaya tambah petugas pekerja sortir dan lipat surat suara pemilu
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024