Jajaran Satlantas Polres Kuningan, Jawa Barat, mengamankan sebanyak 149 unit sepeda motor dengan knalpot bising atau “brong” dari hasil penindakan yang dilakukan terhadap sejumlah pengendara di daerah itu periode 11-18 Januari 2024.
 
Kepala Satlantas Polres Kuningan AKP Sigit Suhartanto di Kuningan, Kamis, mengatakan sejak beberapa hari terakhir pihaknya mengintensifkan penindakan pengendara motor dengan knalpot brong karena telah meresahkan dan mengganggu masyarakat.

Langkah penertiban itu, kata dia, tidak hanya menyasar pengendara di jalan raya namun dilakukan juga terhadap anak sekolah yang kedapatan membawa sepeda motor dengan knalpot brong.

Baca juga: Polres Kuningan ringkus satu residivis dan 2 pelaku kasus narkoba

“Penertiban knalpot brong kali ini, kita menyasar beberapa sekolah yang ada di Kabupaten Kuningan. Kegiatan ini dilakukan terkait gangguan ketertiban yang ditimbulkan dari knalpot brong,” ujar Sigit.

Ia menjelaskan dalam kegiatan razia itu, personel dari Satlantas Polres Kuningan memeriksa ratusan kendaraan roda dua yang terparkir di beberapa titik.

Setelah mendapati adanya sepeda motor yang dianggap melanggar, para petugas itu kemudian meminta pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot sesuai standar.

Sigit menyebutkan kegiatan razia itu dilakukan untuk memberikan efek jera, utamanya bagi pengendara yang memaksakan memasang knalpot bising di sepeda motor.

"Kami panggil siswa sebagai pemilik kendaraan. Mereka wajib mengganti dengan knalpot standar,” katanya.

Sigit menekankan untuk sepeda motor dengan knalpot brong tanpa surat resmi, pihaknya akan menyita sementara kendaraan itu sampai pemiliknya dapat menunjukkan dokumen tersebut.
Dirinya juga menyatakan kendaraan bermotor tanpa dilengkapi plat nomor turut dirazia.

“Yang tidak membawa surat-surat kendaraan dapat membawanya untuk mengambil kendaraannya. Kita ambil knalpot brong sebagai barang bukti,” imbuhnya.

Selain melakukan penindakan, Sigit  menyampaikan imbauan agar para pengendara sepeda motor di Kuningan selalu memakai knalpot sesuai standar.

Sebab, pemakaian knalpot brong itu dapat menimbulkan suara bising dan sangat mengganggu masyarakat yang beraktivitas.

“Pakai knalpot standar dan surat-surat kendaraan harus lengkap. Ketika di jalan taati aturan lalu lintas,” ucap dia.

Baca juga: Polres Kuningan siapkan pos khusus dan rekayasa lalu lintas di jalur wisata

Pewarta: Fathnur Rohman

Editor : Yuniardi Ferdinan


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024