Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Garut, Jawa Barat menyebutkan ada potensi pelanggaran pidana pemilu dalam kasus anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Garut terkait tidak netral dengan menunjukkan diri bersama-sama mendukung salah satu calon wakil presiden nomor urut dua.

"Bawaslu Garut menilai bahwa pelanggaran video yang beredar tentang dugaan dukungan Satpol PP Garut terhadap salah satu bakal cawapres ada potensi pelanggaran pidana pemilu," kata Komisioner Divisi Pencegahan, Partisipasi, dan Humas Bawaslu Garut, Lamlam Masropah di Garut, Jumat.

Ia menuturkan Bawaslu Garut sudah melakukan rapat pleno yang memutuskan kasus pembuatan video oleh sejumlah anggota Satpol PP Garut itu ditindaklanjuti ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) yang melibatkan unsur kepolisian dan kejaksaan.

Kasus pembuatan video Satpol PP Garut itu, kata dia, menjadi temuan Bawaslu Garut, kemudian ada juga laporan dari Aliansi Umat Islam Garut, dan laporan dari pendukung Ganjar-Mahfud pasangan nomor urut 3 wilayah Garut.

Namun yang sudah memenuhi syarat formil laporan ke Bawaslu Garut, kata dia, baru dari Aliansi Umat Islam Garut yang selanjutnya kasus tersebut ditindaklanjuti oleh Bawaslu ke Sentra Gakumdu.

"Tadi pagi Aliansi Umat Islam sudah memenuhi syarat formil, jadi ada laporan masyarakat, dan temuan Bawaslu, maka kita tindaklanjuti," katanya.

Ia menyampaikan laporan terkait kasus dugaan tidak netral Satpol PP Garut juga dilakukan di Bawaslu Provinsi Jabar, namun laporan itu akan dilimpahkan ke Bawaslu Garut.

Bawaslu Provinsi Jabar itu, kata dia, sampai saat ini belum melimpahkan dan diterima oleh Bawaslu Garut, karena materi laporannya sama maka Bawaslu Garut sementara menindaklanjuti laporan dan temuan yang ada di Garut.
"Laporan yang di Garut dan temuan Bawaslu sudah cukup, materi yang dilaporkan ke Bawaslu Jabar juga sama, makanya kita langsung tindaklanjuti dan rencananya akan dibahas oleh Gakumdu nanti hari Senin (8/1)," katanya.

Kasus anggota Satpol PP Garut tersebut saat ini sudah ditangani oleh unsur pimpinan di lembaga tersebut, dan statusnya bukan ASN maupun PPPK, melainkan tenaga kontrak, meski begitu tetap diberi sanksi tidak bertugas dan tidak mendapatkan gaji paling lama tiga bulan dan paling rendah satu bulan.

Sementara itu, video berdurasi 19 detik menayangkan sejumlah anggota Satpol PP Garut menyatakan diri dukungan terhadap cawapres Gibran tersebar di sejumlah media sosial dan Grup WhatsApp masyarakat Garut.

Satpol PP Garut sudah menindaklanjuti dan memintai keterangan terhadap anggota tersebut terkait pembuatan video dukungan terhadap cawapres.


 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2024