PT KAI Daerah Operasional (Daop) 2 Bandung berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mencegah kecelakaan berulang di area pelintasan kereta api sebidang tidak berpintu di wilayah Kabupaten Bandung Barat.
Upaya itu dilakukan menyusul kecelakaan kereta api feeder dengan mobil mini bus yang merenggut nyawa di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis.
Baca juga: Dua tewas akibat kecelakaan kereta api dengan mobil di Bandung Barat
"Jadi di lokasi tersebut, tidak dijaga oleh pintu. Ke depan kami kolaborasi dengan pemerintahan daerah yang berwenang di jalan tersebut, karena kewenangan bersama," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Dia menyampaikan bahwa palang pintu di pelintasan sebidang hanya alat bantu pengamanan perjalanan kereta api dan kendaraan bermotor.
"Intinya kedisiplinan harus ditingkatkan, terutama pada saat melintasi pelintasan sebidang, bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," tutur Ayep.
Dia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, ia melanjutkan, juga menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Di pelintasan kereta api sebidang umumnya ada palang pintu, petugas penjaga, hingga rambu-rambu untuk berhenti saat kereta api melintas.
Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah dibunyikan, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang menunjukkan bahwa kereta api akan segera lewat.
Pejalan kaki juga wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi seperti menggunakan telepon genggam dan menggunakan penutup telinga saat melewati pelintasan sebidang.
Ayep mengingatkan warga agar tertib dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Pada Kamis pukul 12.43 WIB, satu mobil Avanza tertabrak Kereta Api 7330 relasi Padalarang-Bandung di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi.
Baca juga: KAI Bandung pantau khusus 88 titik rawan antisipasi cuaca ekstrim
Kecelakaan itu menimbulkan beberapa korban jiwa serta mengganggu perjalanan KA Feeder relasi Padalarang-Stasiun Bandung yang melayani penumpang KCJB.
"Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," tutur Ayep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Upaya itu dilakukan menyusul kecelakaan kereta api feeder dengan mobil mini bus yang merenggut nyawa di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi di Desa Cilame, Kecamatan Ngamprah, Kabupaten Bandung Barat, pada Kamis.
Baca juga: Dua tewas akibat kecelakaan kereta api dengan mobil di Bandung Barat
"Jadi di lokasi tersebut, tidak dijaga oleh pintu. Ke depan kami kolaborasi dengan pemerintahan daerah yang berwenang di jalan tersebut, karena kewenangan bersama," kata Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Ayep Hanapi.
Dia menyampaikan bahwa palang pintu di pelintasan sebidang hanya alat bantu pengamanan perjalanan kereta api dan kendaraan bermotor.
"Intinya kedisiplinan harus ditingkatkan, terutama pada saat melintasi pelintasan sebidang, bersama-sama menaati rambu-rambu yang ada, serta lebih waspada saat akan melintasi pelintasan sebidang kereta api," tutur Ayep.
Dia menjelaskan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, ia melanjutkan, juga menyebutkan bahwa pada pelintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai di tutup, dan/atau ada isyarat lain serta mendahulukan kereta api.
Di pelintasan kereta api sebidang umumnya ada palang pintu, petugas penjaga, hingga rambu-rambu untuk berhenti saat kereta api melintas.
Pengendara wajib berhenti ketika sinyal sudah dibunyikan, palang pintu mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain yang menunjukkan bahwa kereta api akan segera lewat.
Pejalan kaki juga wajib berhenti sejenak sebelum melintasi pelintasan sebidang, lebih dulu menengok ke kiri dan kanan untuk memastikan tidak ada kereta api yang akan melintas, serta tidak melakukan kegiatan yang dapat mengganggu konsentrasi seperti menggunakan telepon genggam dan menggunakan penutup telinga saat melewati pelintasan sebidang.
Ayep mengingatkan warga agar tertib dalam berlalu lintas di pelintasan sebidang demi keselamatan bersama.
Pada Kamis pukul 12.43 WIB, satu mobil Avanza tertabrak Kereta Api 7330 relasi Padalarang-Bandung di KM 142+9 petak jalan Padalarang-Cimahi.
Baca juga: KAI Bandung pantau khusus 88 titik rawan antisipasi cuaca ekstrim
Kecelakaan itu menimbulkan beberapa korban jiwa serta mengganggu perjalanan KA Feeder relasi Padalarang-Stasiun Bandung yang melayani penumpang KCJB.
"Melihat kejadian kecelakaan tersebut tentunya dapat menjadi perhatian masyarakat bahwa masyarakat dapat lebih disiplin dalam berlalu lintas, menyadari dan memahami juga fungsi perlintasan, sehingga angka kecelakaan dan korban dapat ditekan," tutur Ayep.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023