Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat menetapkan usulan Upah Minimum Kota dan Kabupaten (UMK) 2024 dari 27 kabupaten/kota Jawa Barat sudah masuk ke provinsi paling lambat pada 27 November 2023.
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat hari ini yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung.
Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
Menyusul pengumuman tersebut, perwakilan 11 serikat pekerja di Jawa Barat beraudiensi terkait dengan UMP tahun 2024 Provinsi Jawa Barat yang telah diumumkan dengan kenaikan 3,57 persen.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya yang ditemui selepas pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.
"Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang diterbitkan dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka," kata Hadi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
"Sehingga ada waktu untuk dibahas terlebih dahulu sampai dengan 30 November 2023 sebelum penetapan dan pengumuman," kata Kepala Disnakertrans Jabar Teppy Wawan Dharmawan di Bandung, Selasa.
Hal tersebut, kata Teppy, sehubungan dengan dengan adanya aspirasi dari serikat pekerja di DPRD Jawa Barat hari ini yang menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 Jawa Barat yang menolak berdasarkan PP 51 tahun 2023.
"Dalam pertemuan itu muncul aspirasi Pj Gubernur mendiskresi PP 51 tahun 2023 dalam penetapan UMK, Komisi V DPRD akan menindaklanjuti aspirasi tersebut ke Pimpinan DPRD, Gubernur, Menaker, DPR RI dan Presiden," ucapnya.
Diskresi yang dimaksud, kata Teppy, agar Penetapan UMK memperhatikan usulan kesepakatan dewan pengupahan kabupaten dan kota meski tidak sesuai PP Nomor 51 tahun 2023.
"Arahan memang secara normatif mengacu PP 51 tahun 2023. Kita tunggu nyatanya nanti usulan yang disampaikan bagaimana," ucapnya.
Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.057.495, atau mengalami kenaikan 3,57 persen dibandingkan dengan UMP Jabar tahun 2023.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin mengatakan bahwa dasar perhitungan UMP tahun 2024 ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan dengan mempertimbangkan aspirasi dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja.
"Kami Pemprov sudah mendengar aspirasi yang masuk, kami juga telah menerima rekomendasi dari dewan pengupahan. Dasar perhitungan UMP ini adalah PP 51 tahun 2023, sehingga ditetapkan UMP tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen," kata Bey di Bandung.
Terkait dengan nilai kenaikan yang jauh dibandingkan yang diminta oleh buruh sebesar 15 persen, Bey mengatakan bahwa pihaknya mengambil keputusan setelah mendengar berbagai aspirasi, termasuk dari para pekerja baik melalui unjuk rasa maupun yang disampaikan melalui dewan pengupahan.
Menyusul pengumuman tersebut, perwakilan 11 serikat pekerja di Jawa Barat beraudiensi terkait dengan UMP tahun 2024 Provinsi Jawa Barat yang telah diumumkan dengan kenaikan 3,57 persen.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jawa Barat Abdul Hadi Wijaya yang ditemui selepas pertemuan tersebut, mengungkapkan bahwa ada kekecewaan dari kalangan pekerja terkait UMP yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.768-Kesra/2023 yang menetapkan kenaikan UMP Jabar sebesar Rp70.824 dari tahun 2023.
"Kami menangkap kekecewaan dari 11 perwakilan serikat pekerja terkait UMP yang diterbitkan dengan mengacu pada PP 51 tahun 2023, karena tidak sesuai dengan aspirasi mereka," kata Hadi di Gedung DPRD Jawa Barat, Kota Bandung.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023