PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII menyerahkan lahan seluas 52 hektare di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya untuk Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penyerahan lahan tempat berdirinya hunian tetap korban bencana longsor dan banjir bandang pada awal 2020 itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PTPN VIII Didik Prasetyo kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Bogor, Senin.
Didik Prasetyo berharap lahan yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama untuk merajut hidup setelah ditimpa bencana longsor dan banjir bandang.
Sementara, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah digunakan selama tiga tahun untuk hunian tetap.
"Lahan yang digunakan sudah diserahkan ke pemda. Karena sudah lama kami ingin ada kepastian hukum. Kami apresiasi PTPN VIII yang sudah membantu dan legowo," kata Iwan.
Ia menegaskan, status lahan yang kini menjadi hunian bagi korban bencana alam yang terjadi awal 2020 itu, merupakan milik Pemkab Bogor, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh masyarakat.
"Jadi status lahannya itu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Jadi tidak bisa diperjualbelikan," tegas Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
Penyerahan lahan tempat berdirinya hunian tetap korban bencana longsor dan banjir bandang pada awal 2020 itu dilakukan secara simbolis oleh Direktur Utama PTPN VIII Didik Prasetyo kepada Bupati Bogor Iwan Setiawan di Sekretariat Daerah (Setda) Cibinong, Bogor, Senin.
Didik Prasetyo berharap lahan yang sudah diserahkan dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat, terutama untuk merajut hidup setelah ditimpa bencana longsor dan banjir bandang.
Sementara, Bupati Bogor Iwan Setiawan mengungkapkan bahwa lahan tersebut sudah digunakan selama tiga tahun untuk hunian tetap.
"Lahan yang digunakan sudah diserahkan ke pemda. Karena sudah lama kami ingin ada kepastian hukum. Kami apresiasi PTPN VIII yang sudah membantu dan legowo," kata Iwan.
Ia menegaskan, status lahan yang kini menjadi hunian bagi korban bencana alam yang terjadi awal 2020 itu, merupakan milik Pemkab Bogor, sehingga tidak bisa diperjualbelikan oleh masyarakat.
"Jadi status lahannya itu Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL). Jadi tidak bisa diperjualbelikan," tegas Iwan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023