Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menyelidiki kasus dugaan perundungan dan kekerasan yang terjadi di salah satu SD swasta di Kota Sukabumi, Jawa Barat akibatnya korbannya mengalami luka-luka dan patah tulang.
"Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023 terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang pelajar SD berinisial Le (9)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Rabu.
Menurut Yanto, sesuai laporan polisi nomor: STTLP/B/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah meminta keterangan dari beberapa saksi baik dari pihak korban, sekolah maupun rekan korban.
Dari hasil penyelidikan kasus perundungan dan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan sekolah ini pada Februari 2023 lalu, namun pihak keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 16 Oktober 2023.
Meskipun jarak antara waktu kejadian perundungan hingga pembuatan laporan polisi cukup jauh atau sekitar delapan bulan, namun pihaknya memastikan pengungkapan kasus ini berlanjut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti lainnya.
"Dalam penanganan perkara ini kami pastikan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi kasus ini diduga terjadi di dalam lingkungan sekolah serta korbannya masih di bawah umur," tambahnya.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, akibat perundungan dan kekerasan ini, Le mengalami luka bahkan tangan kanan bagian atas patah sehingga harus dioperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Keluarga korban sudah membuat laporan polisi pada 16 Oktober 2023 terkait kasus dugaan perundungan dan kekerasan terhadap seorang pelajar SD berinisial Le (9)," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto di Sukabumi pada Rabu.
Menurut Yanto, sesuai laporan polisi nomor: STTLP/B/367/X/2023/SPKT/POLRES SUKABUMI KOTA/ POLDA JAWA BARAT, penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota telah meminta keterangan dari beberapa saksi baik dari pihak korban, sekolah maupun rekan korban.
Dari hasil penyelidikan kasus perundungan dan kekerasan yang diduga terjadi dalam lingkungan sekolah ini pada Februari 2023 lalu, namun pihak keluarga korban baru melaporkan kasus ini pada 16 Oktober 2023.
Meskipun jarak antara waktu kejadian perundungan hingga pembuatan laporan polisi cukup jauh atau sekitar delapan bulan, namun pihaknya memastikan pengungkapan kasus ini berlanjut dengan mengumpulkan saksi-saksi dan bukti lainnya.
"Dalam penanganan perkara ini kami pastikan bekerja secara profesional sesuai dengan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, apalagi kasus ini diduga terjadi di dalam lingkungan sekolah serta korbannya masih di bawah umur," tambahnya.
Informasi yang dihimpun dari pihak keluarga korban, akibat perundungan dan kekerasan ini, Le mengalami luka bahkan tangan kanan bagian atas patah sehingga harus dioperasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023