Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyatakan dana penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 telah tersedia dan dianggarkan dalam APBD.
"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin kepada wartawan di Bandung, Senin.
Baca juga: KPU Jabar sebut anggaran Pilkada 2024 harus ada sejak November 2023
Bey mengatakan Pemprov Jabar telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024 sejak tahun 2022 dan kini telah terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Dana cadangan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Pada Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut disebutkan kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.
Pemprov Jabar, kata Bey, menganggarkan dana pilkada secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, yaitu APBD Murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.
"Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar," ucapnya.
KPU Jawa Barat menyebutkan bahwa dana pilkada yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 diusulkan sebesar Rp1,15 triliun, dengan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 2024, serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih.
KPU Jabar juga mengungkapkan bahwa dana tersebut harus ada sebelum 27 November 2023 atau sebelum tahapan pilkada dimulai karena dana tersebut akan digunakan selama periode 12 bulan pilkada sejak masa persiapan.
Anggaran tersebut akan dipergunakan KPU sejak masa persiapan, seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai pemutakhiran data pemilih, yang beberapa tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.
Untuk komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp500 miliar.
Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp300 miliar.
Baca juga: KPU Jabar: Dana pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun dengan asumsi ada 4 calon
Sementara sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi empat persen, dan kampanye (alat peraga kampanye) lima persen.
Selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.
"Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun," kata Ketua KPU Jabar periode 2018-2023 Rifqi Ali Mubarok beberapa waktu laku.
"Dana tersebut sudah tersedia," ucap Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin kepada wartawan di Bandung, Senin.
Baca juga: KPU Jabar sebut anggaran Pilkada 2024 harus ada sejak November 2023
Bey mengatakan Pemprov Jabar telah mencadangkan dana untuk anggaran Pilkada Jabar 2024 sejak tahun 2022 dan kini telah terkumpul sekitar Rp1 triliun.
Dana cadangan itu sudah diatur dalam Perda Nomor 14 Tahun 2021 tentang Dana Cadangan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat Tahun 2024.
Pada Pasal 3 ayat (3) beleid tersebut disebutkan kebutuhan dana pemilihan gubernur dan wakil gubernur yang belum dialokasikan dalam dana cadangan dipenuhi dalam APBD Tahun 2024.
Pemprov Jabar, kata Bey, menganggarkan dana pilkada secara bertahap mulai tahun anggaran 2022, yaitu APBD Murni 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Perubahan 2022 sebesar Rp100 miliar, APBD Murni 2023 sebesar Rp500 miliar, dan APBD Perubahan 2023 sebesar Rp300 miliar.
"Tambahan dana juga disiapkan pada APBD Murni 2024, berupa dana hibah ke KPU Jabar dan masih proses pembahasan dengan DPRD Jabar," ucapnya.
KPU Jawa Barat menyebutkan bahwa dana pilkada yang dijadwalkan digelar pada 27 November 2024 diusulkan sebesar Rp1,15 triliun, dengan asumsi ada empat pasangan calon gubernur dan wakil gubernur pada 2024, serta jumlah pemilih sekitar 35,3 juta lebih.
KPU Jabar juga mengungkapkan bahwa dana tersebut harus ada sebelum 27 November 2023 atau sebelum tahapan pilkada dimulai karena dana tersebut akan digunakan selama periode 12 bulan pilkada sejak masa persiapan.
Anggaran tersebut akan dipergunakan KPU sejak masa persiapan, seperti pembuatan regulasi, penetapan tahapan, proses pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), sampai pemutakhiran data pemilih, yang beberapa tahapan harus sudah dimulai sejak November 2023.
Untuk komponen pembiayaan dana Pilkada Jawa Barat yang paling besar proporsinya adalah honor panitia adhoc, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang angkanya mencapai 46 persen atau sekitar Rp500 miliar.
Komponen berikutnya adalah untuk kebutuhan logistik, semisal surat suara dan lainnya sekitar 24 persen atau senilai hampir Rp300 miliar.
Baca juga: KPU Jabar: Dana pilkada 2024 sebesar Rp1,15 triliun dengan asumsi ada 4 calon
Sementara sisanya barang dan jasa lainnya, seperti debat kandidat, sosialisasi empat persen, dan kampanye (alat peraga kampanye) lima persen.
Selama periode pilkada, honor PPK dan PPS menjadi tanggung jawab provinsi, sementara untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan dibiayai melalui anggaran kabupaten/kota setempat.
"Karena kalau tersendiri, pelaksanaan pilgub itu (anggarannya) bisa sampai Rp2 triliun," kata Ketua KPU Jabar periode 2018-2023 Rifqi Ali Mubarok beberapa waktu laku.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemprov Jabar tegaskan dana Pilkada 2024 telah tersedia
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023