Polres Kuningan, Jawa Barat menangkap dua tersangka kasus tindak pidana pencabulan dan persetubuhan di daerah itu yang korbannya masih di bawah umur.
Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian di Kuningan, Rabu, mengatakan kedua tersangka berinisial A (27) dan S (52) sedang menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Kedua tersangka kami tangkap berdasarkan laporan korban," katanya.
Untuk kasus pertama dengan tersangka A, kata dia, peristiwa itu terjadi pada Kamis (7/9) ketika korban yang merupakan pelajar sedang berada di dalam angkutan kota (angkot) dan hendak pulang ke rumah.
Willy menyebutkan A merupakan sopir yang mengemudikan angkot itu. Kemudian saat situasi sepi, tersangka tega melecehkan korban hingga mengalami trauma.
"Tersangka A melakukan perbuatannya disertai dengan ancaman. A sering mengirim surat kepada korban, isinya jika tidak mau pulang bersama maka suratnya diserahkan ke pihak sekolah supaya korban merasa malu," ujar Willy.
Lebih lanjut, Willy menjelaskan untuk kasus kedua dengan tersangka S, kejadiannya berlangsung selama kurun waktu 2020-2023 dengan jumlah korban sebanyak dua orang.
Dalam menjalankan aksinya, tutur Willy, S selalu membujuk dan memberikan ancaman verbal. "S selalu mengancam sampai korban merasa takut," katanya.
Willy menegaskan kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis yang diatur dalam Undang-undang tentang Perlindungan Anak.
Sementara Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Anggi Eko Prasetyo menyampaikan selama Januari-September 2023 telah terjadi tindak pidana asusila sebanyak 25 kasus yang berhasil diungkap dan para pelakunya sedang menjalani proses hukum.
Kasus semacam ini, kata Anggi, mirip seperti fenomena gunung es yang berarti mungkin saja banyak kejadian seperti itu, tetapi pihak korban enggan melapor karena sebelumnya diancam oleh pelaku.
"Biasanya korban merasa ketakutan. Oleh karena itu mereka harus berani untuk speak up. Kami menjamin identitas korban, jadi jangan takut atas ancaman-ancaman yang ada," ujarnya.
Menurut dia, edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya orang tua mengawasi anak-anak harus dilakukan sebagai langkah pencegahan, karena tidak menutup kemungkinan para pelaku berasal dari orang terdekat.
Ia mengatakan, Polres Kuningan berkomitmen memberikan jaminan keamanan bagi korban yang berani melapor, mengingat hal itu bertujuan menindak tegas para pelaku.
"Kami memberikan ruang yang aman bagi para korban untuk berbicara dan mencari keadilan. Jadi jangan ragu dan jangan takut untuk melapor," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023