Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membentuk tim khusus untuk melaksanakan proses likuidasi dan menyelesaikan persoalan pembubaran badan hukum Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI) di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
"Dalam tim ini bisa dari orang luar maupun pihak BPR sendiri. Nanti LPS akan menilai dan menetapkannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menetapkannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Ia menuturkan pembentukan tim likuidasi itu sebagai tindak lanjut atas dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada 12 September 2023.
Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, telah diserahkan OJK kepada wakil dari kuasa pemilik modal atau Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kemudian diberikan juga ke tim pengelola sementara.
"Dengan adanya SK ini bank sudah tidak bisa lagi menjalankan operasional bank. Tapi saat bank dalam resolusi yang sebelumnya masih bisa beroperasi namun terbatas," katanya.
Suwandi menjelaskan proses pengamanan aset BPR KRI tetap berjalan sembari menunggu pembentukan tim likuidasi. Bersamaan dengan itu LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah, termasuk informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Kita melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan apakah simpanannya sesuai kriteria penjaminan atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, LPS akan menjamin simpanan nasabah di BPR KRI dengan catatan semua data dan informasi yang berkaitan dengan hal itu telah memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Sementara nasabah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi. Ia menyebutkan LPS menargetkan proses likuidasi itu berjalan dengan estimasi waktu paling lama tiga tahun.
"Jadi setelah 36 bulan, nanti kita tahu apakah hasil likuidasi bisa mencukupi untuk membayar kreditur atau tidak. Jadi bank ini akan likuidasi, aset-asetnya dijual semuanya. Kredit-kredit akan ditagih, hasilnya dibayarkan kepada kreditur sesuai urutan-urutannya," tuturnya.
Suwandi mengimbau kepada semua nasabah untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS.
"Nanti pembayarannya kita bekerjasama dengan bank himbara bisa BRI, Mandiri dan BNI," ucap dia.
Suwandi menyampaikan dengan dicabutnya izin usaha BPR KRI maka para debitur yang masih memiliki angsuran atau utang tetap diwajibkan melunasinya selama proses likuidasi berjalan.
"Debitur atau yang punya utang dengan adanya pencabutan izin usaha ini, tetap wajib menyelesaikan kewajibannya selama tiga tahun itu," katanya.
Ia mengatakan selama proses itu berjalan, LPS akan mencoba bernegosiasi dengan para debitur yang catatan angsurannya baik untuk tetap membayar kewajibannya.
"Yang lancar-lancar akan kita coba negosiasi atau mengalihkan ke bank lain. Yang macet kita bisa eksekusi jaminan-jaminannya, sesuai perjanjian kreditnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023
"Dalam tim ini bisa dari orang luar maupun pihak BPR sendiri. Nanti LPS akan menilai dan menetapkannya. Mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa menetapkannya," kata Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS Suwandi di Cirebon, Jawa Barat, Selasa.
Ia menuturkan pembentukan tim likuidasi itu sebagai tindak lanjut atas dicabutnya izin usaha BPR KRI oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlaku pada 12 September 2023.
Adapun Surat Keputusan (SK) pencabutan izin usaha tersebut, kata dia, telah diserahkan OJK kepada wakil dari kuasa pemilik modal atau Pemerintah Kabupaten Indramayu. Kemudian diberikan juga ke tim pengelola sementara.
"Dengan adanya SK ini bank sudah tidak bisa lagi menjalankan operasional bank. Tapi saat bank dalam resolusi yang sebelumnya masih bisa beroperasi namun terbatas," katanya.
Suwandi menjelaskan proses pengamanan aset BPR KRI tetap berjalan sembari menunggu pembentukan tim likuidasi. Bersamaan dengan itu LPS melakukan rekonsiliasi dan verifikasi terhadap simpanan nasabah, termasuk informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar.
"Kita melakukan rekonsiliasi dan verifikasi untuk memastikan apakah simpanannya sesuai kriteria penjaminan atau tidak," ujarnya.
Menurut dia, LPS akan menjamin simpanan nasabah di BPR KRI dengan catatan semua data dan informasi yang berkaitan dengan hal itu telah memenuhi kriteria penjaminan LPS.
Sementara nasabah yang tidak memenuhi kriteria tersebut, simpanannya akan dibayarkan dari hasil likuidasi. Ia menyebutkan LPS menargetkan proses likuidasi itu berjalan dengan estimasi waktu paling lama tiga tahun.
"Jadi setelah 36 bulan, nanti kita tahu apakah hasil likuidasi bisa mencukupi untuk membayar kreditur atau tidak. Jadi bank ini akan likuidasi, aset-asetnya dijual semuanya. Kredit-kredit akan ditagih, hasilnya dibayarkan kepada kreditur sesuai urutan-urutannya," tuturnya.
Suwandi mengimbau kepada semua nasabah untuk tetap tenang dan menunggu pengumuman proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dari LPS.
"Nanti pembayarannya kita bekerjasama dengan bank himbara bisa BRI, Mandiri dan BNI," ucap dia.
Suwandi menyampaikan dengan dicabutnya izin usaha BPR KRI maka para debitur yang masih memiliki angsuran atau utang tetap diwajibkan melunasinya selama proses likuidasi berjalan.
"Debitur atau yang punya utang dengan adanya pencabutan izin usaha ini, tetap wajib menyelesaikan kewajibannya selama tiga tahun itu," katanya.
Ia mengatakan selama proses itu berjalan, LPS akan mencoba bernegosiasi dengan para debitur yang catatan angsurannya baik untuk tetap membayar kewajibannya.
"Yang lancar-lancar akan kita coba negosiasi atau mengalihkan ke bank lain. Yang macet kita bisa eksekusi jaminan-jaminannya, sesuai perjanjian kreditnya," ucap dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023