Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Direktur Utama PT CIFO SS dua tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan jaringan internet (internet service provider/ISP).
Jaksa mengungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.
Baca juga: Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu.
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata dia.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Dalam sidang tuntutan itu, SS dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari SS, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi, karena menurutnya ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.
Baca juga: Yana Mulyana akui uang pecahan asing yang disita KPK saat OTT miliknya
Karena tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.
"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," kata dia menambahkan.
Jaksa mengungkap bahwa yang bersangkutan terbukti melakukan suap kepada sejumlah pejabat di Kota Bandung termasuk Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, dengan nilai sebesar Rp186 juta agar dia mendapatkan proyek pengerjaan pengadaan internet di Kota Bandung.
Baca juga: Ema sebut Izin tak keluar, Yana Mulyana sudah kadung berangkat ke Thailand
"Kami penuntut umum menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang memeriksa dan mengadili, memutuskan satu menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana pada dakwaan alternatif pertama," ucap Jaksa KPK Tito Jaelani di PN Bandung, Rabu.
Dengan fakta-fakta yang telah diuraikan, lanjut Tito, jaksa meminta majelis hakim menjatuhkan pidana dua tahun, dengan denda Rp100 juta subsidair enam bulan penjara.
"Dua, menjatuhkan pidana berupa pidana penjara dua tahun dikurangi selama di kurungan, denda Rp100 juta subsider enam bulan," kata dia.
Tito mengatakan pertimbangan yang memberatkan terdakwa yaitu tidak mendukung program pemberantasan korupsi, sedangkan yang meringankan belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan dan mengaku bersalah.
Dalam sidang tuntutan itu, SS dinilai telah melanggar ketentuan yang tertera dalam dakwaan alternatif pertama yakni Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Seusai persidangan, Kuasa Hukum dari SS, Wildan Mukhlisin, menyatakan bakal membantah tuntutan dari jaksa melalui nota pembelaan atau pledoi, karena menurutnya ada sejumlah fakta persidangan yang luput dari tuntutan jaksa seperti soal adanya permintaan proyek yang dilakukan oleh kliennya.
"Disampaikan di dalam tuntutan itu adanya permintaan proyek, sama sekali dari fakta persidangan pun tidak ada kesepakatan proyek baik dari kedinasan maupun dari klien kami," kata dia.
Baca juga: Yana Mulyana akui uang pecahan asing yang disita KPK saat OTT miliknya
Karena tidak adanya permintaan proyek dan rencana pemberian uang dari kliennya, ia menyebut terdakwa tidak memiliki niat jahat.
"Klien kami tidak ada mens rea atau niat jahat," kata dia menambahkan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dirut PT CIFO dituntut dua tahun penjara terkait suap ISP Bandung
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2023